PANCASILA SEBAGAI BASIS PENDIDIKAN MULTIKULTURAL
BAB I
PENDAHULUAN
Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi tercantum dalam pembukaan UUD 1945, dan ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945 diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7.
Berdasarkan ketentuan yuridis tersebut, maka sudah seharusnya setiap warga Negara terutama kalangan intlektual untuk mempelajari, mendalami, menghayati, serta mengembangkan dan pada gilirannya untuk diamalkan dalam setiap aspek kehidupan dalam rangka bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.dalam kaitannya pendidikan multikultur maka sudah seharusnya setiap anak untuk mempelajari Pancasila dibangku pendidikan sejak pra sekolah (taman kanak-kanak), pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.
Pandangan hidup suatu bangsa adalah penting, karena dengan pandangan hidup, bangsa akan memandang persoalan yang di hadapinya dan menentukan arah serta memecahkannya secara tepat. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan besar yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa dunia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. BEBERAPA PENGERTIAN PANCASILA
Kedudukan dan fungsi Pancasila bila kita kaji secara ilmiah memilki pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai idiologi Bangsa dan Negara, sebagai kepribadian Bangsa bahkan dalam proses terjadinya terdapat macam terminology yang harus kita deskripsikan secara obyektif.
1. Pengertian Pancasila secara Etimologi
Secara etimologi istilah Pancasila berasal dari sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta.
Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa Sansekerta perkataan Pancasila memilki dua macam arti secara leksikal yaitu:
“panca” artinya “lima”
“syila” vokal i pendeknya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
“syila” vocal i panjang artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau senonoh”
Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis vokal I pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur” dengan huruf Dewanagari I bermaksa 5 aturan tingkah laku yang penting. (Yamin, 1960 : 437).
2. Pengertian Pancasila secara Historis
a. Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusian yang adil beradap
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
No comments:
Post a Comment