Thursday, 17 November 2011

POSISI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DIDALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL


POSISI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DIDALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Pendidikan merupakan proses budaya untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia, dan berlangsung sepanjang hayat, yang dilaksanakan di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Karena itu, pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah. Pendidikan dalam proses mencapai tujuannya perlu dikelola dalam suatu sistem terpadu dan serasi, baik antar sektor pendidikan dan sektor pembangunan lainnya; antar daerah dan antar berbagai jenjang dan jenisnya.
Pendidikan yang dilaksanakan baik di sekolah maupun di luar sekolah perlu disesuaikan dengan perkembangan tuntutan pembangunan yang memerlukan berbagai jenis keterampilan dan keahlian disegala bidang serta ditingkatkan mutunya sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi, seperti di sekolah-sekolah kejuruan dan politeknik. Kerjasama antara dunia pendidikan dengan dunia usaha perlu dikembangkan sedemikian rupa sehingga produk dunia pendidikan siap pakai oleh dunia usaha karena memenuhi persyaratan keterampilann dan kecakapan yang sejalan dengan tuntutan pembangunan di berbagai bidang.
Sebagai bangsa Indonesia, kita harus mengartikan pendidikan sebaga perjuangan bangsa, yaitu pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dalam operasionalisasinya, pendidikan nasional dengan sifat dan kekhususan tujuannya, yang dikelola dalam perjenjangan sesuai dengan tahapan atau tingkat perkembangan peserta didik, keluasan dan kedalaman bahan pengajaran. Oleh karena itu pendidikan berlangsung harus sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam pasal 4 UUSPN adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, berkepribadian mantap dan mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
B.    Permasalahan

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 lahir melalui perdebatan sengit. Bahkan unjuk rasa sampai ancaman disintegrasi ikut mewarnai proses lahirnya Undang-Undang ini. Singkat kata, Undang-Undang ini menjelang kelahirannya ada dalam situasi yang dilematis. Kritik tajam terhadap Undang-Undang ini (saat itu masih RUU) dapat dicatat antara lain berkaitan dengan tujuan pendidikan nasional yang dirumuskan terlalu ditekankan pada kesalehan beragama dan mengabaikan tujuan pendidikan nasional yang universal dan komprehensif; bersifat diskriminatif dan mengabaikan keberadaan serta kepentingan agama/kepercayaan lain di luar lima agama yang selama ini diakui resmi oleh negara; visi pendidikan agama yang ditawarkan tidak mendorong semangat pluralisme, serta memberi peluang intervensi berlebihan negara pada pelaksanaan pendidikan dan menghalangi partisipasi serta otonomi masyarakat, khususnya lembaga-lembaga pendidikan; campur-tangan pemerintah terlalu besar pada masalah agama; dan kentalnya nuansa politik yang mebidani lahirnya Undang-Undang tersebut. Demikianlah kritik yang mengemuka dari kelompok yang menolak Undang-Undang teresebut. 
Sementara pada sisi lain, Undang-Undang ini dimaksudkan sebagai jawaban legal formal terhadap krisis pendidikan yang telah menggurita dalam tubuh bangsa Indonesia. Dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2003, Megawati Sukarno Putri, Presien RI saat itu misalnya menegaskan, kegagalan dan kekurangberhasilan yang terjadi selama ini merupakan cerminan dari kegagalan dalam membentuk mental dan karakter sebagai bangsa yang sedang membangun. Semua itu bagaikan bermuara pada kesimpulan tentang tipisnya etika kita dalam membina kehidupan berbangsa dan bernegara. Kalau disimak ujung dari semua itu seakan-akan berhenti pada ungkapan tentang gagalnya sistem pendidikan nasional kita. Kesadaran akan adanya kegagalan dalam dunia pendidikan ini ditandai dengan tuntutan reformasi yang beriringan dengan tuntutan reformasi pada bidang kehidupan lainnya. Bahkan di kawasan Asia, Indonesia di nilai sebagai negara yang paling ketinggalan (least well-educated country) dalam pendidikan baik dari budgeting, out put, maupun manjerial. Dalam konteks reformasi pendidikan inilah sesungguhnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ini lahir. 
Terdapat banyak isu reformasi pendidikan yang diusung saat itu. Sedikitnya isu-isu sentral reformasi pendidikan ini bermuara pada empat hal, yaitu:
1) pendidikan agama sebagai basis pendidikan nasional,
2) pemerataan kesempatan pendidikan,
3) peningkatan mutu dan relevansi pendidikan, dan
4) efisiensi menajemen pendidikan.
Keempat hal pokok ini tidak lagi bisa dijawab oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun menjelang disahkannya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 sebagai pengganti UU Sisdiknas sebelumnya –seperti ramai diberitakan oleh media massa - seluruh persoalan pendidikan yang rumit didiskusikan oleh para pakar pendidikan selama kurang lebih dua tahun itu, semuanya tenggelam ditelan polemik pasal-pasal “yang berpihak“ terhadap pendidikan agama. Bahkan polemik ini sudah jauh melampaui diskusi-diskusi kependidikan, tetapi merambah masuk ke dalam ranah politik dan sentimen agama. Dapat dikatakan, bahwa pasal-pasal yang beraroma agama dan bersentuhan dengan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan menjadi pusaran konflik yang mengundang debat sengit, unjuk rasa, sampai pada ancaman memisahkan diri dari NKRI.
Hal penting yang dapat disimpulkan dari pelacakan jejak kontroversi seputar UU Sisdiknas di atas adalah pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, terutama Islam- telah menjadi konteks tersendiri yang memotivasi, mewarnai dan memperkaya UU Sisdiknas, sekaligus menjadikan Undang-Undang ini dianggap kontroversial. Dari konteks ini lah penulis melihat kajian terhadap posisi pendidikan agama dan pendidikan keagamaan dalam UU Sisdiknas Nomor 2 tahun 2008 memiliki urgensi dan signifikansi yang besar. 
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sejarah UU Sisdiknas Dan Pendidikan Agama 
Undang-Undang Nomor 54 tahun 1950 sebagai Undang-Undang pertama yang mengatur pendidikan nasional tidak memberikan tempat bagi pendidikan keagamaan. UU pada saat itu pun terhadap pendidikan agama yang saat itu diistilahkan dengan pengajaran agama Undang-Undang ini cenderung bersikap liberal dengan menyerahkan keikutsertaan siswa dalam pengajaran kepada keinginan dan persetujuan orang tua. Namun demikian, Undang-Undang ini mengamanatkan tersusunnya undang-undang tersendiri yang mengatur pendidikan agama ini. Secara sederhana sikap pemerintah saat itu dapat disimpulkan sebagai tidak memihak dan tidak menunjukkan concern yang tinggi terhadap pendidikan agama.
Sejak saat itu, isu pendidikan agama ramai dibicarakan dan diperdebatkan. Akumulasi perdebatan ini memberikan pengaruh terhadap Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 sebagai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional “jilid dua” yang disahkan pada tanggal 27 Maret 1989. Dalam Undang-Undang yang muncul 39 tahun kemudian dari Undang-Undang pertama ini, pendidikan keagamaan dan pendidikan agama mulai mendapat tempat yang cukup signifikan di bandingkan dengan sebelumnya. Pendidikan keagamaan diakui sebagai salah satu jalur pendidikan sekolah. Pendidikan agama menjadi mata pelajaran wajib dalam setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan.
B.    Jejak Religiusitas UU Sisdiknas 2003 
            Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 adalah implementasi dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 pada Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 13 yang mengamanatkan bahwa : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
C.    Kedudukan Pendidikan Islam Dalam Sistem Pendidikan Nasional
            Menurut sumbernya pendidikan nasional adalah mata sistem pendidikan yang berdiri di atas landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut. Lebih jelas lagi pendidikan nasional yang terdapat dalam Undang-Undang RI no. 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional yakni pendidikan nasional adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui bimbingan, program atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang (Fuad Ikhsan : 114, 115).
            Dalam Undang-undang tentang pendidikan ada dua istilah yakni pendidikan agama dan pendidikan keagamaan. Yang dimaksud pendidikan agama adalah program atau pelaksanaan pendidikan agama di sekolah umum dan perguruan tinggi umum. Sedangkan istilah pendidikan keagamaan adalah program pendidikan agama yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan (Marwan Saridjo, 1996: 62).
            Dalam pembukaan Undang-undang Dasar 45 alenia ke 4 disebutkan bahwa dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa harus berdasarkan Pancasila sebagai landasan ideal pendidikan. Pada sila ke satu disebutkan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Di situ jelas bahwa pendidikan agama sangat berkaitan sekali dengan pendidikan nasional kita.
            Sebagai suatu sistem,  pendidikan nasional mempunyai tujuan yang jelas seperti yang terdapat dalam Undang-Undang yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan sehat jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
            Dalam hal pendidikan, yang bertanggung jawab adalah presiden yang kemudian dibantu oleh menterinya, yakni menteri pendidikan nasional. Seperti disebutkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan, ada terdapat dua istilah antara pendidikan agama dengan pendidikan keagamaan. Pendidikan agama yang dilaksanakan di sekolah-sekolah dan perguruan-perguruan tinggi umum dalam implementasinya ternyata selama ini kurang mendapat perhatian dari siswanya ditambah lagi dengan kebijakan pemerintah bahwa mata pelajaran agama diberikan hanya sebanyak 2 jam pelajaran di sekolah, serta 2 SKS di perguruan tinggi umum.
            Pendidikan keagamaan yang bertujuan mempelajari studi agama secara mendalam pun tidak lepas dari problematika. Pendidikan keagamaan ini khusus berada di bawah naungan menteri agama, di mana dalam hal ini diasumsikan mereka mempelajari tentang bidang keagamaan secara spesifik sekaligus sebagai usaha pengembangan lembaga yang menaunginya. Dewasa ini, walaupun pendidikan keagamaan mengalami kemajuan namun ada hal tertentu masih banyak kekurangan. Seperti selama ini pendidikan akhlak sebagai usaha mencetak manusia berbudi luhur, yakni yang berusaha memperbaiki etika moral manusia, masih ditemukan kekurangan efektifitasnya. Sebagai ilustrasi, disinyalir banyak siswa/siswi yang bersekolah dalam lingkungan pendidikan keagamaan negeri atau swasta melakukan penyimpangan-penyimpangan perilaku. Seperti tawuran pelajar dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Dari sini bisa terlihat bahwa penyimpangan perilaku remaja seperti itu terjadi bukan hanya pada sekolah umum saja, tapi merambah ke sekolah-sekolah agama yang notabene justru banyak diajarkan tentang etika.
            Dari berbagai macam persoalan ternyata pendidikan agama kita masih banyak mengalami persoalan, yang barang tentu menghambat cita-cita bangsa yang selama 63 tahun lebih dicita-citakan oleh bangsa ini. Dari berbagai macam persoalan tentunya kita harus tanggap sebagai warga negara yang mempunyai tanggung jawab moril terhadap kondisi riil pendidikan agama saat ini, di samping persoalan yang mungkin terdeteksi selama ini.
            Persoalan yang utama dalam hal ini adalah sebesar apa pemerintah ingin melakukan perbaikan pendidikan agama kita ini, yang diimplementasikan melalui kebijakan yang akan memperlebar ruang gerak dalam memberikan materi agama secara intens. Hal ini juga tidak lepas dari para intelektual mengkaji secara kritis persoalan yang selama dan akan kita alami melalui kajian-kajian secara ilmiah di antara mereka dan pihak pemerintah. Selain itu yang perlu diperhatikan adalah mempersiapkan tenaga pengajar yang sesuai dengan bidangnya serta mempunyai pemikiran yang progresif menghadapi tantangan zaman. Di mana arus informasi begitu cepat sehingga arus perpaduan budaya global cepat sekali masuk.
            Selain itu pendidikan yang demokratis adalah modal yang tidak boleh ditawar lagi. Pendidikan yang demokratis akan membuat suasana lebih dinamis, dimana perbedaan baik antara agama-agama yang yang berbeda maupun perbedaan pemikiran di dalam suatu agama dilindungi dan dipecahkan melalui pendekatan ilmiah (Darmaningtyas, 1999: 172).
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, tersebut dalam Bab VI Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan pada Bagian ke Sembilan Pendidikan Keagamaan Pasal 30 isinya adalah :
1.     Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.     Pendidkan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamnya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
3.     Pendidkan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, informal dan nonformal.
4.     Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera dan bentuk lain yang sejenis.
5.     Ketentuan mengenai pendidikan keagmaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1,2,3 dan 4 diatur lebih lanjut dengan Peraturan pemerintah.
D.    Kesetaraan dan Keseimbangan
Paradigm baru lainnya yang dituangkan dalam UU Sisdiknas yang baru adalah konsep kesetaraan, antara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.[1]
Tidak ada lagi istilah satuan pendidikan “plat merah” atau “plat kuning”: semuanya berhak memperoleh dana dari Negara dalam suatu siistem yang terpadu. Dengan demikian juga adanya kesetaraan anatara satuan pendidikan yang dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional dengan satuan Pendidikan yang dikelola oleh Departemen Agama yang memiliki cirri khas tertentu. Itulah sebabnya dalam semua jenjang pendidikan disebutkan mengenai nama pendidikan yang diselenggarakan oleh Departemen Agama (madrasah, dst.). dengan demikian UU sisdiknas telah menempatakan Pendidikan sebagai satu kesatuan yang sistemik (pasal 4 ayat 2).
Selain itu, UU Sisdiknas yang dijabarkan dalam UUD 1945, telah memberikan keseimbangan antara peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini tergambar dalam fungsi dalam tujuan pendidikan nasional, yaitu bahwa pendidikan nasional mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, serta berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab (pasal 3).
Dengan demikian UU Sisdiknas yang baru telah memberikan keseimbangan antara iman, ilmu, dan amal (shaleh). Hal itu selain tercermin dari fungsi dan tujuan pendidikan nasional, juga dalam penyusunan kurikulum (pasal 36 ayat 3), dimana peningkatan iman dan takwa, akhlak mulia, kecerdasa, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan sebagainya dipadukan menjadi satu.
Konsep demokratisasi dalam pengelolaan pendidikan yang dituangkan dalam UU Sisdiknas 2003 bab III tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan (pasa 4) disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultur dan kemajemukan rakyat (ayat 1). Karena pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat (ayat 3), serta dengan memberdayakan semua komponen masyarakat, melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
E.    Menyoal Jalur Pendidikan
Perubahan jalur pendidikan dari 2 jalur: sekolah dan luar sekolah menjadi 3 jalur: formal, nonformal, informal (pasal 13) juga merupakan perubahan mendasar dalam Sisdiknas. Dalam Sisdiknas yang lama pendidikan informal (keluarga) tersebut sebenarnya juga telah diberlakukan, namun termasuk dalam jalur pendidikan luar sekolah, dan ketentuan penyelenggaraanya pun tidak konkrit.[2]
Jalur formal terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (pasal 14), dengan jenis pendidikan: umum, kejuruan, akademi, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus (pasal 15). Pendidikan formal dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat (pasal 16).
BAB III
KESIMPULAN
UU Sisdiknas 2003 adalah implementasi dari berbagai dorongan untuk mencapai tujuan Pendidkan Nasional yang menginginkan out put manusia Indonesia yang berakhlak mulia. Namun, UU Sisdiknas in dinilai belum menyentuh aspek religi dari pendidikan Islam, juga belum mengatur tentang tata penyelenggaraan. Namun, UU Sisdiknas ini telah memberikan ruang dan penempatan atau kedudukan yang kjelas pada Sistem Pendidikan NAsional yaitu berpampingan antara Sistem Pendidikan NAsional dengan Pendidikan Agama yang juga diatur oleh Pemerintah. Namun, diperlukan formulasi khusus untuk pengembangan pendidikan Islam yaitu pengembangan Sistem Independent Pendidikan Islam yang disahkan melalui Peraturan Pemerintah.
1.     Pendidikan Islam harus diformulasikan melalui pembuatan sebuah system Independent Pendidikan Islam yang disahkan melalui Peraturan Pemerintah.
2.     Pendidikan Islam yang diselengarakan haruslah pendidikan Islami murni dengan mangacu pada sumber hakiki pendidkan Islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist.
DAFTAR PUSTAKA
·       Arifin, Muzayyin. 2003. Kapita selekta pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
______________. 2000. Kapita Selekta Pendidikan: Umum dan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
·       Hasbullan. 1999. Kapita Selekta Pendidikan Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Nata, Abuddin. Kapita Selekta Pendidikan Islam. Jakarta: Gramedia Widiasarana.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
·       Arifin, Anwar, 2003, Memahami Paradigma Baru Pendidikan Nasional (dalam Undang-Undang SISDIKNAS, POKSI VI FPG DPR RI).
·       Mahfud, Khoirul 2006, “Pendidikan Multikultur “ Yogyakarta: Pustaka Pelajar.




[1] Penjelasan lebih lengkap dapat dilihat dalam Anwar Arifin, Memahami Paradigma Baru Pendidikan Nasional (dalam UU SISDIKNAS, POKSI VI FPG DPR RI, 2003).
[2] Penjelasan lebih lengkap dapat dilihat dalam Anwar Arifin, Memahami Paradigma Baru Pendidikan Nasional (dalam UU SISDIKNAS, POKSI VI FPG DPR RI, 2003).

No comments:

Post a Comment