Thursday, 17 November 2011

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP SILABUS


PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP SILABUS

BAB I
PENDAHULUAN

            Ada para pakar yang berkesimpulan bahwa penyebab utama kegagalan program pendidikan adalah akibat dari keanehan-keanehan yang ada antara prioritas administrative dan prioritas pengajar. Para administrator mengontrol jalan masuk dan pengangkatan-pengangkatan. Oleh karena itu, strategi-strategi pengangkatan dan pelatihan mencakup interaksi dengan sistem formal. Para pengajar mengawasi pelaksanaan; strategi-strategi harus dilaksanakan agar melibatkan dan mencakup jaringan-jaringan kerja yang tidak resmi dan cara-cara melaksanakan hal-hal yang terdapat dalam setiap sekolah. Dalam kenyataannya, strategi-strategi pelaksanaan program jarang sekali dapat memuaskan kedua perangkat prioritas tersebut (Parish & Arrends, 1983). Benar atau tidaknya pendapat kedua pakar ini perlu direnungkan dalam-dalam harus diteliti lebih cermat.


















BAB II
PEMBAHASAN

A.         Pengertian Silabus

            Silabus dapat didefinisikan sebagai “garis besar, ringkasan, ikhtisar atau pokok-pokok isi atau materi belajar’ (Salim, 1987: 98). Istilah silabus digunakan untuk menyebut suatu produk pengembangan kurikulum berupa penjabaran lebih lanjut dari standar kompetensi dan kompetensi dasar yang ingin dicapai, dan materi pokok serta uraian materi yang perlu dipelajari peserta didik dalam rangka mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar. Seperti diketahui, dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran, terlebih dahulu perlu ditentukan standar kompetensi yang berisikan kebulatan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang ingin dicapai, materi yang harus dipelajari, pengalaman belajar yang harus dilakukan, dan sistem evaluasi untuk mengetahui pencapaian standar kompetensi. Dengan kata lain, pengembangan kurikulum dan pembelajaran menjawab pertanyaan:
Ø  Apa yang akan dikerjakan (standar kompetensi, kompetensi dasar, dan materi pembelajaran)?
Ø  Bagaimana cara mengerjakannya (pengalaman belajar, metode, media)?
Ø  Bagaimana cara mengetahui pencapaiannya (evaluasi atau sistem penilaian)?

            Berdasarkan tersebut dapat dinyatakan bahwa silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar kedalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indicator pembelajaran pencapaian kompetensi untuk penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Dalam implementasinya, silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan, dievalaasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru. Selain itu, silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan hasil evaluasi, hasil belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran), dan evaluasi rencana pembelajaran.

1.     Macam-macam manfaat pembangunan silabus.
a.      Silabus bermanfaat sebagai pedoman dalam pengembangan pembelajaran lebih lanjut,
b.     seperti pembuatan rencana pembelajaran,
c.      pengelolaan kegiatan pembelajaran, dan
d.     pengembangan sistem penilaian.

B.         Landasan Pengembangan Kurikulum
Landasan pengembangan silabus adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 17 Ayat (2) dan Pasal 20 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(2) sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervisi dinas kabupaten/ kota yang bertanggung jawab dibidang pendidikan untuk SD, SMP< SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.

Pasal 20
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang dimuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.

2.     Pihak-pihak yang mengembangkan silabus
Ø  Guru kelas/ mata pelajaran,
Ø  Kelompok guru kelas/ mata pelajaran,
Ø  Kelompok kerja guru (PKG/MGMP), atau
Ø  Dinas pendidikan.

PANCASILA SEBAGAI BASIS PENDIDIKAN MULTIKULTURAL


PANCASILA SEBAGAI BASIS PENDIDIKAN MULTIKULTURAL

BAB I
PENDAHULUAN
Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik  Indonesia yang secara resmi tercantum dalam pembukaan UUD 1945, dan ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945 diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7.
Berdasarkan ketentuan yuridis tersebut, maka sudah seharusnya setiap warga Negara terutama kalangan intlektual untuk mempelajari, mendalami, menghayati, serta mengembangkan dan pada gilirannya untuk diamalkan dalam setiap aspek kehidupan dalam rangka bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.dalam kaitannya pendidikan multikultur maka sudah seharusnya setiap anak untuk mempelajari Pancasila dibangku pendidikan sejak pra sekolah (taman kanak-kanak), pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.
Pandangan hidup suatu bangsa adalah penting, karena dengan pandangan hidup, bangsa akan memandang persoalan yang di hadapinya dan menentukan arah serta memecahkannya secara tepat. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan besar yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa dunia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    BEBERAPA PENGERTIAN PANCASILA
Kedudukan dan fungsi Pancasila bila kita kaji secara ilmiah memilki pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai idiologi Bangsa dan Negara, sebagai kepribadian Bangsa bahkan dalam proses terjadinya terdapat macam terminology yang harus kita deskripsikan secara obyektif.
1.     Pengertian Pancasila secara Etimologi
Secara etimologi istilah Pancasila berasal dari sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta.
Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa Sansekerta perkataan Pancasila memilki dua macam arti secara leksikal yaitu:
“panca” artinya “lima”
“syila” vokal i pendeknya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
“syila” vocal i panjang artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau senonoh”
Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis vokal I pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur” dengan huruf  Dewanagari I bermaksa 5 aturan tingkah laku yang penting. (Yamin, 1960 : 437).
2.     Pengertian Pancasila secara Historis
a.      Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
1.     Ketuhanan Yang Maha Esa
2.     Kebangsaan persatuan Indonesia
3.     Rasa Kemanusian yang adil beradap
4.     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.     Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

POSISI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DIDALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL


POSISI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DIDALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Pendidikan merupakan proses budaya untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia, dan berlangsung sepanjang hayat, yang dilaksanakan di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Karena itu, pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah. Pendidikan dalam proses mencapai tujuannya perlu dikelola dalam suatu sistem terpadu dan serasi, baik antar sektor pendidikan dan sektor pembangunan lainnya; antar daerah dan antar berbagai jenjang dan jenisnya.
Pendidikan yang dilaksanakan baik di sekolah maupun di luar sekolah perlu disesuaikan dengan perkembangan tuntutan pembangunan yang memerlukan berbagai jenis keterampilan dan keahlian disegala bidang serta ditingkatkan mutunya sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi, seperti di sekolah-sekolah kejuruan dan politeknik. Kerjasama antara dunia pendidikan dengan dunia usaha perlu dikembangkan sedemikian rupa sehingga produk dunia pendidikan siap pakai oleh dunia usaha karena memenuhi persyaratan keterampilann dan kecakapan yang sejalan dengan tuntutan pembangunan di berbagai bidang.
Sebagai bangsa Indonesia, kita harus mengartikan pendidikan sebaga perjuangan bangsa, yaitu pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dalam operasionalisasinya, pendidikan nasional dengan sifat dan kekhususan tujuannya, yang dikelola dalam perjenjangan sesuai dengan tahapan atau tingkat perkembangan peserta didik, keluasan dan kedalaman bahan pengajaran. Oleh karena itu pendidikan berlangsung harus sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam pasal 4 UUSPN adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, berkepribadian mantap dan mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
B.    Permasalahan

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 lahir melalui perdebatan sengit. Bahkan unjuk rasa sampai ancaman disintegrasi ikut mewarnai proses lahirnya Undang-Undang ini. Singkat kata, Undang-Undang ini menjelang kelahirannya ada dalam situasi yang dilematis. Kritik tajam terhadap Undang-Undang ini (saat itu masih RUU) dapat dicatat antara lain berkaitan dengan tujuan pendidikan nasional yang dirumuskan terlalu ditekankan pada kesalehan beragama dan mengabaikan tujuan pendidikan nasional yang universal dan komprehensif; bersifat diskriminatif dan mengabaikan keberadaan serta kepentingan agama/kepercayaan lain di luar lima agama yang selama ini diakui resmi oleh negara; visi pendidikan agama yang ditawarkan tidak mendorong semangat pluralisme, serta memberi peluang intervensi berlebihan negara pada pelaksanaan pendidikan dan menghalangi partisipasi serta otonomi masyarakat, khususnya lembaga-lembaga pendidikan; campur-tangan pemerintah terlalu besar pada masalah agama; dan kentalnya nuansa politik yang mebidani lahirnya Undang-Undang tersebut. Demikianlah kritik yang mengemuka dari kelompok yang menolak Undang-Undang teresebut. 
Sementara pada sisi lain, Undang-Undang ini dimaksudkan sebagai jawaban legal formal terhadap krisis pendidikan yang telah menggurita dalam tubuh bangsa Indonesia. Dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2003, Megawati Sukarno Putri, Presien RI saat itu misalnya menegaskan, kegagalan dan kekurangberhasilan yang terjadi selama ini merupakan cerminan dari kegagalan dalam membentuk mental dan karakter sebagai bangsa yang sedang membangun. Semua itu bagaikan bermuara pada kesimpulan tentang tipisnya etika kita dalam membina kehidupan berbangsa dan bernegara. Kalau disimak ujung dari semua itu seakan-akan berhenti pada ungkapan tentang gagalnya sistem pendidikan nasional kita. Kesadaran akan adanya kegagalan dalam dunia pendidikan ini ditandai dengan tuntutan reformasi yang beriringan dengan tuntutan reformasi pada bidang kehidupan lainnya. Bahkan di kawasan Asia, Indonesia di nilai sebagai negara yang paling ketinggalan (least well-educated country) dalam pendidikan baik dari budgeting, out put, maupun manjerial. Dalam konteks reformasi pendidikan inilah sesungguhnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ini lahir. 
Terdapat banyak isu reformasi pendidikan yang diusung saat itu. Sedikitnya isu-isu sentral reformasi pendidikan ini bermuara pada empat hal, yaitu:
1) pendidikan agama sebagai basis pendidikan nasional,
2) pemerataan kesempatan pendidikan,
3) peningkatan mutu dan relevansi pendidikan, dan
4) efisiensi menajemen pendidikan.
Keempat hal pokok ini tidak lagi bisa dijawab oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun menjelang disahkannya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 sebagai pengganti UU Sisdiknas sebelumnya –seperti ramai diberitakan oleh media massa - seluruh persoalan pendidikan yang rumit didiskusikan oleh para pakar pendidikan selama kurang lebih dua tahun itu, semuanya tenggelam ditelan polemik pasal-pasal “yang berpihak“ terhadap pendidikan agama. Bahkan polemik ini sudah jauh melampaui diskusi-diskusi kependidikan, tetapi merambah masuk ke dalam ranah politik dan sentimen agama. Dapat dikatakan, bahwa pasal-pasal yang beraroma agama dan bersentuhan dengan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan menjadi pusaran konflik yang mengundang debat sengit, unjuk rasa, sampai pada ancaman memisahkan diri dari NKRI.
Hal penting yang dapat disimpulkan dari pelacakan jejak kontroversi seputar UU Sisdiknas di atas adalah pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, terutama Islam- telah menjadi konteks tersendiri yang memotivasi, mewarnai dan memperkaya UU Sisdiknas, sekaligus menjadikan Undang-Undang ini dianggap kontroversial. Dari konteks ini lah penulis melihat kajian terhadap posisi pendidikan agama dan pendidikan keagamaan dalam UU Sisdiknas Nomor 2 tahun 2008 memiliki urgensi dan signifikansi yang besar. 
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sejarah UU Sisdiknas Dan Pendidikan Agama 
Undang-Undang Nomor 54 tahun 1950 sebagai Undang-Undang pertama yang mengatur pendidikan nasional tidak memberikan tempat bagi pendidikan keagamaan. UU pada saat itu pun terhadap pendidikan agama yang saat itu diistilahkan dengan pengajaran agama Undang-Undang ini cenderung bersikap liberal dengan menyerahkan keikutsertaan siswa dalam pengajaran kepada keinginan dan persetujuan orang tua. Namun demikian, Undang-Undang ini mengamanatkan tersusunnya undang-undang tersendiri yang mengatur pendidikan agama ini. Secara sederhana sikap pemerintah saat itu dapat disimpulkan sebagai tidak memihak dan tidak menunjukkan concern yang tinggi terhadap pendidikan agama.
Sejak saat itu, isu pendidikan agama ramai dibicarakan dan diperdebatkan. Akumulasi perdebatan ini memberikan pengaruh terhadap Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 sebagai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional “jilid dua” yang disahkan pada tanggal 27 Maret 1989. Dalam Undang-Undang yang muncul 39 tahun kemudian dari Undang-Undang pertama ini, pendidikan keagamaan dan pendidikan agama mulai mendapat tempat yang cukup signifikan di bandingkan dengan sebelumnya. Pendidikan keagamaan diakui sebagai salah satu jalur pendidikan sekolah. Pendidikan agama menjadi mata pelajaran wajib dalam setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan.
B.    Jejak Religiusitas UU Sisdiknas 2003 
            Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 adalah implementasi dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 pada Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 13 yang mengamanatkan bahwa : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
C.    Kedudukan Pendidikan Islam Dalam Sistem Pendidikan Nasional
            Menurut sumbernya pendidikan nasional adalah mata sistem pendidikan yang berdiri di atas landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut. Lebih jelas lagi pendidikan nasional yang terdapat dalam Undang-Undang RI no. 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional yakni pendidikan nasional adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui bimbingan, program atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang (Fuad Ikhsan : 114, 115).
            Dalam Undang-undang tentang pendidikan ada dua istilah yakni pendidikan agama dan pendidikan keagamaan. Yang dimaksud pendidikan agama adalah program atau pelaksanaan pendidikan agama di sekolah umum dan perguruan tinggi umum. Sedangkan istilah pendidikan keagamaan adalah program pendidikan agama yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan (Marwan Saridjo, 1996: 62).
            Dalam pembukaan Undang-undang Dasar 45 alenia ke 4 disebutkan bahwa dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa harus berdasarkan Pancasila sebagai landasan ideal pendidikan. Pada sila ke satu disebutkan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Di situ jelas bahwa pendidikan agama sangat berkaitan sekali dengan pendidikan nasional kita.
            Sebagai suatu sistem,  pendidikan nasional mempunyai tujuan yang jelas seperti yang terdapat dalam Undang-Undang yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan sehat jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
            Dalam hal pendidikan, yang bertanggung jawab adalah presiden yang kemudian dibantu oleh menterinya, yakni menteri pendidikan nasional. Seperti disebutkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan, ada terdapat dua istilah antara pendidikan agama dengan pendidikan keagamaan. Pendidikan agama yang dilaksanakan di sekolah-sekolah dan perguruan-perguruan tinggi umum dalam implementasinya ternyata selama ini kurang mendapat perhatian dari siswanya ditambah lagi dengan kebijakan pemerintah bahwa mata pelajaran agama diberikan hanya sebanyak 2 jam pelajaran di sekolah, serta 2 SKS di perguruan tinggi umum.
            Pendidikan keagamaan yang bertujuan mempelajari studi agama secara mendalam pun tidak lepas dari problematika. Pendidikan keagamaan ini khusus berada di bawah naungan menteri agama, di mana dalam hal ini diasumsikan mereka mempelajari tentang bidang keagamaan secara spesifik sekaligus sebagai usaha pengembangan lembaga yang menaunginya. Dewasa ini, walaupun pendidikan keagamaan mengalami kemajuan namun ada hal tertentu masih banyak kekurangan. Seperti selama ini pendidikan akhlak sebagai usaha mencetak manusia berbudi luhur, yakni yang berusaha memperbaiki etika moral manusia, masih ditemukan kekurangan efektifitasnya. Sebagai ilustrasi, disinyalir banyak siswa/siswi yang bersekolah dalam lingkungan pendidikan keagamaan negeri atau swasta melakukan penyimpangan-penyimpangan perilaku. Seperti tawuran pelajar dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Dari sini bisa terlihat bahwa penyimpangan perilaku remaja seperti itu terjadi bukan hanya pada sekolah umum saja, tapi merambah ke sekolah-sekolah agama yang notabene justru banyak diajarkan tentang etika.
            Dari berbagai macam persoalan ternyata pendidikan agama kita masih banyak mengalami persoalan, yang barang tentu menghambat cita-cita bangsa yang selama 63 tahun lebih dicita-citakan oleh bangsa ini. Dari berbagai macam persoalan tentunya kita harus tanggap sebagai warga negara yang mempunyai tanggung jawab moril terhadap kondisi riil pendidikan agama saat ini, di samping persoalan yang mungkin terdeteksi selama ini.
            Persoalan yang utama dalam hal ini adalah sebesar apa pemerintah ingin melakukan perbaikan pendidikan agama kita ini, yang diimplementasikan melalui kebijakan yang akan memperlebar ruang gerak dalam memberikan materi agama secara intens. Hal ini juga tidak lepas dari para intelektual mengkaji secara kritis persoalan yang selama dan akan kita alami melalui kajian-kajian secara ilmiah di antara mereka dan pihak pemerintah. Selain itu yang perlu diperhatikan adalah mempersiapkan tenaga pengajar yang sesuai dengan bidangnya serta mempunyai pemikiran yang progresif menghadapi tantangan zaman. Di mana arus informasi begitu cepat sehingga arus perpaduan budaya global cepat sekali masuk.
            Selain itu pendidikan yang demokratis adalah modal yang tidak boleh ditawar lagi. Pendidikan yang demokratis akan membuat suasana lebih dinamis, dimana perbedaan baik antara agama-agama yang yang berbeda maupun perbedaan pemikiran di dalam suatu agama dilindungi dan dipecahkan melalui pendekatan ilmiah (Darmaningtyas, 1999: 172).
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, tersebut dalam Bab VI Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan pada Bagian ke Sembilan Pendidikan Keagamaan Pasal 30 isinya adalah :
1.     Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.     Pendidkan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamnya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
3.     Pendidkan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, informal dan nonformal.
4.     Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera dan bentuk lain yang sejenis.
5.     Ketentuan mengenai pendidikan keagmaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1,2,3 dan 4 diatur lebih lanjut dengan Peraturan pemerintah.
D.    Kesetaraan dan Keseimbangan
Paradigm baru lainnya yang dituangkan dalam UU Sisdiknas yang baru adalah konsep kesetaraan, antara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.[1]
Tidak ada lagi istilah satuan pendidikan “plat merah” atau “plat kuning”: semuanya berhak memperoleh dana dari Negara dalam suatu siistem yang terpadu. Dengan demikian juga adanya kesetaraan anatara satuan pendidikan yang dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional dengan satuan Pendidikan yang dikelola oleh Departemen Agama yang memiliki cirri khas tertentu. Itulah sebabnya dalam semua jenjang pendidikan disebutkan mengenai nama pendidikan yang diselenggarakan oleh Departemen Agama (madrasah, dst.). dengan demikian UU sisdiknas telah menempatakan Pendidikan sebagai satu kesatuan yang sistemik (pasal 4 ayat 2).
Selain itu, UU Sisdiknas yang dijabarkan dalam UUD 1945, telah memberikan keseimbangan antara peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini tergambar dalam fungsi dalam tujuan pendidikan nasional, yaitu bahwa pendidikan nasional mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, serta berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab (pasal 3).
Dengan demikian UU Sisdiknas yang baru telah memberikan keseimbangan antara iman, ilmu, dan amal (shaleh). Hal itu selain tercermin dari fungsi dan tujuan pendidikan nasional, juga dalam penyusunan kurikulum (pasal 36 ayat 3), dimana peningkatan iman dan takwa, akhlak mulia, kecerdasa, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan sebagainya dipadukan menjadi satu.
Konsep demokratisasi dalam pengelolaan pendidikan yang dituangkan dalam UU Sisdiknas 2003 bab III tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan (pasa 4) disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultur dan kemajemukan rakyat (ayat 1). Karena pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat (ayat 3), serta dengan memberdayakan semua komponen masyarakat, melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
E.    Menyoal Jalur Pendidikan
Perubahan jalur pendidikan dari 2 jalur: sekolah dan luar sekolah menjadi 3 jalur: formal, nonformal, informal (pasal 13) juga merupakan perubahan mendasar dalam Sisdiknas. Dalam Sisdiknas yang lama pendidikan informal (keluarga) tersebut sebenarnya juga telah diberlakukan, namun termasuk dalam jalur pendidikan luar sekolah, dan ketentuan penyelenggaraanya pun tidak konkrit.[2]
Jalur formal terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (pasal 14), dengan jenis pendidikan: umum, kejuruan, akademi, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus (pasal 15). Pendidikan formal dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat (pasal 16).
BAB III
KESIMPULAN
UU Sisdiknas 2003 adalah implementasi dari berbagai dorongan untuk mencapai tujuan Pendidkan Nasional yang menginginkan out put manusia Indonesia yang berakhlak mulia. Namun, UU Sisdiknas in dinilai belum menyentuh aspek religi dari pendidikan Islam, juga belum mengatur tentang tata penyelenggaraan. Namun, UU Sisdiknas ini telah memberikan ruang dan penempatan atau kedudukan yang kjelas pada Sistem Pendidikan NAsional yaitu berpampingan antara Sistem Pendidikan NAsional dengan Pendidikan Agama yang juga diatur oleh Pemerintah. Namun, diperlukan formulasi khusus untuk pengembangan pendidikan Islam yaitu pengembangan Sistem Independent Pendidikan Islam yang disahkan melalui Peraturan Pemerintah.
1.     Pendidikan Islam harus diformulasikan melalui pembuatan sebuah system Independent Pendidikan Islam yang disahkan melalui Peraturan Pemerintah.
2.     Pendidikan Islam yang diselengarakan haruslah pendidikan Islami murni dengan mangacu pada sumber hakiki pendidkan Islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist.
DAFTAR PUSTAKA
·       Arifin, Muzayyin. 2003. Kapita selekta pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
______________. 2000. Kapita Selekta Pendidikan: Umum dan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
·       Hasbullan. 1999. Kapita Selekta Pendidikan Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Nata, Abuddin. Kapita Selekta Pendidikan Islam. Jakarta: Gramedia Widiasarana.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
·       Arifin, Anwar, 2003, Memahami Paradigma Baru Pendidikan Nasional (dalam Undang-Undang SISDIKNAS, POKSI VI FPG DPR RI).
·       Mahfud, Khoirul 2006, “Pendidikan Multikultur “ Yogyakarta: Pustaka Pelajar.




[1] Penjelasan lebih lengkap dapat dilihat dalam Anwar Arifin, Memahami Paradigma Baru Pendidikan Nasional (dalam UU SISDIKNAS, POKSI VI FPG DPR RI, 2003).
[2] Penjelasan lebih lengkap dapat dilihat dalam Anwar Arifin, Memahami Paradigma Baru Pendidikan Nasional (dalam UU SISDIKNAS, POKSI VI FPG DPR RI, 2003).

HUBUNGAN ANTARA FILSAFAT, MANUSIA DAN PENDIDIKAN


HUBUNGAN ANTARA FILSAFAT, MANUSIA DAN PENDIDIKAN
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah filsafat Pendidikan
Dosen Pengampu:
Prof. Dr. Abdul Rohman Assegaf






Disusun oleh :
                                
Abdul Latif                 09470101






JURUSAN KEPENDIDIKAN ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2010
BAB I
PENDAHULUAN

            Pengetahuan dimulai dengan rasa ingin tahu, kepastian dimulai dengan rasa ragu-ragu sedangkan filsafat dimulai dengan kedua-duanya. Berfilsafat didorong untuk mengetahui apa yang telah tahu dan apa yang belum tahu, berfilsafat berarti berendah hati bahwa tidak semuanya akan pernah diketahui dalam kemestaan yang seakan tak terbatas. Demikian juga berfilsafat berarti mengoreksi diri, semacam keberanian untuk berterus terang, seberapa jauh sebenarnya kebenaran yang dicari telah diangkau.
            Ilmu merupakan pengetahuan yang digumuli sejak sekola dasar pendidikan lanjutan dan perguruan tinggi, berfilsafat tentang ilmu berarti terus terang kepada diri sendiri. Ilmu membatasi lingkup penjelajahannya pada batas pengalaman manusia juga disebabkan metode yang digunakan dalam menyusun yang telah teruji kebenarannya secara empiris.
            Filsafat membahas sesuatu dari segala aspeknya yang mendalam, maka dikatakan kebenaran filsafat adalah kebenaran menyeluruh yang sering dipertentangkan dengan kebenaran ilmu yang sifatnya relatif. Karena kebenaran ilmu hanya ditinjau dari segi yang bisa diamati oleh manusia saja. Sesungguhnya isi alam yang dapat diamati hanya sebagian kecil saja, diibaratkan mengamati gunung es, hanya mampu melihat yang di atas permukaan laut saja. Semantara filsafat mencoba menyelami sampai kedasar gunung es itu untuk meraba segala sesuatu yang ada melalui pikiran dan renungan yang kritis.
            Sedangkan pendidikan merupakan salah satu bidang ilmu, sama halnya dengan ilmu-ilmu lain. Pendidikan lahir dari induknya yaitu filsafat, sejalan dengan proses perkembangan ilmu, ilmu pendidikan juga lepas secara perlahan-lahan dari dari induknya. Pada awalnya pendidikan berada bersama dengan filsafat, sebab filsafat tidak pernah bisa membebaskan diri dengan pembentukan manusia. Filsafat diciptakan oleh manusia untuk kepentingan memahami kedudukan manusia, pengembangan manusia, dan peningkatan hidup manusia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.         Pendidikan
            Pendidikan adalah segala usaha orang dewasa dalam pergaulannya dengan anak-anak untuk memimpin perkembangan jasmani dan rohani kearah kedewasaan. Secara garis besar pengertian pendidikan dapat dibagi menjadi tiga yaitu:
a). pendidikan,
b). teori umum pendidikan, dan
c). ilmu pendidikan.
            Pengertian pertama, pendidikan pada umumnya yaitu mendidik yang dilakukan oleh masyarkat umum. Pendidikan seperti ini sudah ada semenjak manusia ada di muka bumi ini. Pada zaman purba, kebanyakan manusia memerlukan anak-anaknya secara insting atau naluri, suatu sifat pembawaan, demi kelangsungan hidup keturunanya. Yang termasuk insting manusia antara lain sikaf melindungi anak, rasa cinta terhadap anak, bayi menangis, kempuan menyusu air susu ibu dan merasakan kehangatan dekapan ibu.
            Pekerjaan mendidik mencakup banyak hal yaitu segala sesuatu yang bertalian dengan perkembangan manusia. Mulai dari perkembangan fisik, kesehatan, keterampilan, pikiran, perasaan, kemauan, sosial, sampai kepada perkembangan iman. Mendidik bermaksud membuat manusia menjadi lebih sempurna, membuat manusia meningkatkan hidupnya dari kehidupan alamiah menjadi berbudaya. Mendidik adalah membudayakan manusia.
            Kedua, pendidikan dalam teori umum, menurut John Dewey pendidikan itu adalah The general theory of education dan Philoshophy is the general theory of education, dan dia tidak membedakan filsafat pendidikan dengan teori pendidikan, atau filsafat pendidikan sama dengan teri pendidikan. Sebab itu ia mengatakan pendidikan adalah teori umum pendidikan.
            Konsep di atas bersumber dari filsafat pragmatis atau filsafat pendidikan progresif, inti filsafat pragmatis yang mana berguna bagi manusia itulah yang benar, sedangkan inti filsafat pendidikan progresif mencari terus-menerus sesuatu yang paling berguna hidup dan kehidupan manusia.
            Ketiga, ilmu pendidikan dibentuk oleh sejumlah cabang ilmu yang terkait satu dengan yang lain membentuk suatu kesatuan. Masing-masing cabang ilmu pendidikan dibentuk oleh sejumlah teori.
B.         Filsafat
            Filsafat adalah hasil pemikiran dan perenungan secara mendalam tentang sesuatu sampai keakar-akarnya. Sesuatu disini dapat berarti terbatas dan dapat pula berarti tidak terbatas. Bila berarti terbatas, filsafat membatasi diri akan hal tertentu saja. Bila berarti tidak terbatas, filsafat membahas segala sesuatu yang ada dialam ini yang sering dikatakan filsafat umum. Sementara itu filsafat yang terbatas adalah filsafat ilmu, filsafat pendidikan, filsafat seni dan lain-lainnya.
            Filsafat membahas sesuatu dari segala aspeknya yang mendalam, maka dikatakan kebenaran filsafat adalah kebenaran menyeluruh yang sering dipertentangkan dengan kebenaran ilmu yang sifatnya relatif. Karena kebenaran ilmu hanya ditinjau dari segi yang bisa diamati oleh manusia saja, sesungguhnya isi alam yang dapat dinikmati hanya sebagian kecil saja. Misalnya mengamati gunung es, hanya mampu melihat yang di atas permukaan di laut saja. Sementara itu filsafat mencoba menyelami sampai kedasar gunung es itu untuk meraba sesuatu yang ada dipikiran dan renungan yang kritis.
            Dalam garis besarnya ada empat cabang filsafat yaitu: metafisiska, epistemologi, logika, dan etika, dengan kandungan materi masing-masing sebagai berikut :
1). Metafisika adalah filsafat yang meninjau tentang hakekat segala sesuatu yang terdapat dialam ini. Dalam kaitannya dengan manusia, ada dua pandangan menurut Callahan (1983) yaitu :
a.      Manusia pada hakekatnya adalah spritual. Yang ada adalah jiwa tau roh, yang lain adalah semu. Pendidikan berkewajiban membebaskan jwa dari ikatan semu. Pendidikan adalah untuk mengaktualisasikan diri, pandangan ini dianut oleh kaum Idealis, Scholastik, dan beberapa Realis.
b.     Manusia adalah organisme materi.Pandangan ini dianut kaum Naturalis, Materialis, Eksprementalis, Pragmatis, dan beberapa Realis. Pendidikan adalah untuk hidup. Pendidikan berkewajiban membuat kehidupan menusia menjadi menyenangkan.
2). Epistemologi adalah filfat yang membahas tentang pergaulan dan kebenaran, dengan rincian masing-masing sebagai beikut :
a.      ada lima sumber pengetahuan yaitu:
1.     Otoritas, yang terdapat dalam ensiklopedia, buku teks yang baik, rums dan tabel.
2.     Comman sense yang ada pada adat dan tradisi
3.     Intuisi yang berkaitan dengan perasaan
4.     Pikiran untuk menyimpulkan hasil pengelaman
5.     Pengalaman yang terkontrol untuk mendapatkan pengetahuan secara ilmiah.
b.     ada empat teori kebenaran yaitu:
1.     Koheren, sesuatu akan benar bila ia konsesten dengan kebenaan umum.
2.     Koresponden, sesuatu akan benar bila ia dengan tepat dengan fakta yang jelas.
3.     Pragmatisme, sesuatu dipandang benar bila konsekuensinya memberi manfaat bagi kehidupan.
4.     Skeptivisme, kebenaran dicari secara ilmiah dan tidak ada kebenaran yang lengkap.
3). Logika adalah filsafat yang membahas tentang cara manusia berpikir dengan benar. Dengan memahami filsafat logika diharapkan manusia bisa berpikir dan mengemukakan penadapatnya secara tepat.
4). Etika adalah filsafat yang menguaraikan tentang perilaku manusia, Nilai dan norma masyarakat serta ajaran agama menjadi pokok pemikiran dalam filsafat ini. Filsafat etika sangat besar mempengaruhi pendidikan sebab tujuan pendidikan untuk mengembangan perilaku manusia, anatara lain afeksi peserta didik.
Junjun (1981) membagi proses perkembangan ilmu menjadi dua bagian yang seling berkaitan satu dengan yang lain. Tingkat proses perkembangan yang dimaksud adalah:
1). Tingkat empiris adalah ilmu yang baru ditemukan di lapangan. Ilmu yang masih berdiri sendiri, baru sedikit bertautan dengan penemuan yang lain sejenis. Pada tingkat ini wujud ilmu belum utuh, masing-masing sesuai dengan misi penemuannya karena belum lengkap.
2). Tingkat penjelasan atau teoretis, adalah ilmu yang sudah mengembangkan suatu struktur teoretis. Dengan struktur ini ilmu-ilmu emperis yang masih terpisah-pisah itu dicari kaitannya satu dengan yang lain dan dijelaskan sifat kaitan itu. Dengan cara ini struktur berusaha mengintergrasikan ilmu-ilmu empiris itu menjadi suatu pola yang berarti.
Dari uraian di atas kita sudah berkenalan dengan ilmu empiris berupa simpulan-simpulan penelitian dan konsep-konsep serta ilmu teoretis dalam bentuk teori-teori atau grand theory-grand theory.
            Pendidikan adalah merupakan salah satu bidang ilmu. Sama halnya dengan ilmu-ilmu yang lain, pendidikan lahir dari induknya filsafat. Sejalandengan proses perkembangan ilmu ilmu pendidikan juga lepas secara perlahan-lahan dari induknya. Pada awalnya pendidikan bersama dengan filsafat sebab filsafat tidak pernah bisa membebaskan diri dengan pembentukan manusia. Filsafat diciptakan oleh manusia untuk kepentingan memahami kedudukan manusia, pengembangan manusia, dan peningkatan hidup manusia.
C.          Hak Asasi Manusia
            Untuk memahami hak asasi manusia, terlebih dahulu akan dijelaskan pengertian dasat atas hak. Secara dekinitif “hak” merupakan unsur normatif yang sebagai pedoman prilaku, melindungi kebebasan, kebebasan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Dengan demikian hakmerupakan unsure normative yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam setiap penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.
            Hak merupakan sesuatu yang harus diperoleh.dalam kaitannya dengan pemerolehan hak paling tidak ada dua teori, yaitu teori Mc Closkey dan teori Joel Feinberg (James.W.Nickel, 1996). Dalam teori Mc Closey dinyatakan bahwa pemberian hak adalah untuk dilakukan, dimiliki, dinikmati atau sudah dilakukan. Sedangkan dalam teori Joel Feinberg dinyatakan bahwa pemberian hak penuh murupakan kesatuan dari klaim yang abash (keuntungan yang didapat dari pelaksanaan hak yang disertai pelaksanaan kewajiban). Dengan demikian keuntungan dapat diperoleh dari pelaksanaan hak bila disertai dengan pelaksanaan kewajiban,. Itu berarti hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam perwujudannya. Kerena itu ketika seseorang menuntut hakjuga harus melakukan kewajiban.
Beberapa pengertian tentang HAM :
·        HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
·        Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
·        John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
·        Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

D.         Hubungan Antara Filsafat Dan Pendidikan
            Hubungan antara filsafat dan pendidikan terkait dengan persoalan logika, yaitu: logika formal yang dibangun atas prinsif koherensi, dan logika dialektis dibangun atas prinsip menerima dan membolehkan kontradiksi. Hubungan interakif antara filsafat dan pendidikan berlangsung dalam lingkaran kultural dan pada akhirnya menghasilkan apa yang disebut dengan filsafat pendidikan.
E.         Fungsi Pendidikan dalam Kehidupan Manusia
            Peranan pendidikan dalam hidup dan kehidupan manusia terlebih dalam jaman modern sekarang ini yang dikenal dengan abad cybemetica, bahwa pwndidikan diakui sebagai satu kekuatan (education as power) yang menentukan prestasi dan produktifitas dibidang yang lain.
            Menurut Prof. Richey tersebut bahwa istilah pendidikan berkenaan dengan fungsi yang luas dari pemeliharaan dan perbaikan kehidupan suatu masyarakat terutama membawa masyarakat yang baru mengenai tanggungjawab bersama di dalam masyarakat. Jadi pendidikan adalah proses yang lebih luas daripada proses yang berlangsung di dalam sekolah saja. Pendidikan adalah suatu aktifitas sosial yang memungkinkan masyarakat tetapa ada berkembang.
F.          Pendidikan adalah Suatu Keharusan Bagi Manusia
            Bahwa dididik dan mendidik adalah hal yang unik bagi makhluk manusia yang tidak dapat disangkal lagi. Namun juga kita sering mendengar bahwa istilah mendidik itu juga diperlukan dalam dunia kehewanan.  Namun istilah tindakan yang dilakukan oleh hewan itu bukanlah tindakan pendidikan melainkan disebut dresser. Pada manusia tidak hanya dilakukan pendidikan akan tetapi harus diperhitungkan pula perkembangan hidup jiwanya yang disebut prinsip rokhaniah. Menciptakan kebudayaan bukanlah aktifitas manusia yang berkembang atas dasar biologis, tetapi atas dasar bakat rokhaniah manusia yang sudah diciptakan oleh Tuhan.
            Jadi yang unik bagi manusia sebagai animal educandum (makhluk yang harus dididik) adalah karena kerokhaniannya. Dan kehidupan kerokhanian yang merupakan potensi atau kemampuan dasar yang dibawa manusia sejak lahir itu dalam perkembangannya memerlukan orang lain maka potensi tersebut dapat tumbuh dean berkembang secara wajar dan optimal, sehingga kebutuhan hidupnya akan terpenuhi,.


BAB II
KESIMPULAN
            Pendidikan itu berusaha untuk mengembangkan potensi-potensi manusia yang utuh yang merupakan aspek-aspek kepribadian termasuk didalamnya aspek individualitas, moralitas, seimbang antara kebutuhan jasmani dan rokhani dan antara duniawi serta ukhrowi. Dan sebagai umumnya manusia ingin terpenuhi segala kebutuhan hidupnya. Tetapi karena kehidupan ini selalu berubah atau bersifat nisbi sesuai dengan perkembangan sosial budaya sebagai cirri manusia modern yang tidak pernah berhenti melakukan kondisi-kondisi lingkungan yang baru, maka kemampuan dan kebutuhan biologis, psikis sosial dan bersifat paedagogis semakin Nampak bertambah. Dan kenyataan ini manusia mampu menyesuaikan diri dan mempertahankan kehidupannya. Pendidikan telah memberikan sumbangannya kepada nasib manusia dan masyarakat dalam semua tahap perkembangannya, dan tidak pernah berhenti berkembang untuk mendukung cita-cita kemanusiaan yang paling mulia.
            Dengan demikianlah jelas bagi kita bahwa jika kita ingin membuat dunia yang sekarang ini menjadi sebuah tempat yang lebih baik untuk persiapan masa depan, maka pendidikan merupakan pendidikan yang utama dan universal serta sebagai suatu keharusan bagi manusia untuk mencapai kesejahteraan hidupnya. Tercapainya kesejahteraan hidup adalah sebagai pemenuhan kebutuhan dan keinginan manusia secara biologis yang diperoleh melalui pendidikan dan belajar. Sedangkan keinginan dan kebutuhan itu akan tetap dalam diri manusia selama hidupnya. Jadi dengan demikian dapat dikatakan selama manusia berupaya untuk memenuhi kebutuhan  dan keinginan hidup sejahtera, maka pendidikan tetap menjadi penentu dan menjadi keharusan (imperative) bagi manusia.




DAFTAR PUSTAKA

·       Suriasumantri, S. Jujun. 1996. Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan
·       Purwanto, Ngalim. M. 2003. Ilmu Pendidikan Teoretis dan Praktis, Bandung, PT. Remaja Rosdakarya
·       Pidarta, Made. 1997. Landasan Kependidikan Stimulus Ilmu Pendidikan bercorak Indonesia, Jakarta, PT. Rineka Cipta.
·       Indar, Djumberansjah. 1994. Filsafat Pendidikan, Surabaya, Kaya Abditama.