IDEOLOGI PENDIDIKAN LIBERAL
BAB I
PENDAHULUAN
Seiring
pergantian zaman, paham-paham yang berkembang di dunia mengalami berbagai
perubahan. Hal ini dipengaruhi oleh pola pikir yang berkembang pada zaman tertentu.
Perubahan-perubahan tersebut yang mengakibatkan pertarungan dan silih berganti
mendominasi pola pemikiran masayarakat. Misalnya pertarungan antara agama dan
sains. Pada zaman pertengahan, agama mendominasi dan sains
termarjinalkan. Selanjutnya pada zaman renaissance hingga sekarang, sains
mendorninasi dan menjadi alat ukur kebenaran sedangkan agama lebih cenderung
dimarjinalkan. Dalam tataran ideologi, pertarungan antara kapitalisme dan
sosialisme mewarnai ideologi masyarakat dunia.
Adapun
kaitannya antara ideologi dengan pendidikan, yakni pendidikan memiliki peranan
penting dalam pengembangan kemampuan seseorang. Pendidikan merupakan salah satu
sarana untuk mendapatkan pengetahuan yang nantinya menjadi bekal dalam
kehidupan di tengah masyarakat. Di tengah masayarakat itu sendiri tidak bisa
lepas dari yang namanya ideologi, sehingga ideologi yang berkembang di dalam
masayrakat sangatlah mewarnai pada ranah pendidikan, dan kemudian pendidikan
akan mempunyai karakteristik yang identik dengan ideologi masyarakat tersebut.
Ideologi
yang berkembang dalam pendidikan setidaknya ada tiga, yaitu konservatif,
liberal dan kapitalis. Perbedaan dari ketiga ideologi tersebut sangatlah
berdampak pada metode dan cara pembelajaran yang diberikan oleh pendidikan
berdasarkan ideologi tertentu. Pada tulisan ini sekiranya akan membahas mengenai
ideologi pendidikan liberal, bagaimana perkembangan ideologi pendidikan liberal
dan bagaimana ideologi pendidikan liberal saat ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ideologi Pendidikan Liberal
Berdasarkan KBBI (Kamus Besar Bahasa
Indonesia), idiologi memiliki arti kumpulan konsep bersistem yang dijadikan
asas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan
hidup; cara berpikir seseorang atau suatu golangan; paham, teori dan tujuan
yang merupakan satu program sosial politik.[1]
Adapun pendidikan itu sendiri memiliki
arti sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya dan masyarakat.[2]
Di dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa
Indonesia), liberal memiliki arti bersifat bebas; berpandangan bebas (luas dan
terbuka).[3]
Jadi, berdasarkan pengertian-pengertian
di atas, idiologi pendidikan liberal dapat diartikan sebagai model dalam teori
ilmu pengetahuan dalam usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya dan masyarakat yang sesuai dengan paham, teori dan tujuan yang
merupakan satu program sosial politik yang bebas berpandangan luas dan terbuka.
B. Ideologi Pendidikan Liberal
Idiologi pendidikan liberal bermuara
pada konsep modernisasi di Barat. Salah satu faktor modernitas adalah pengakuan
sepenuhnya terhadap kebebasan individu. Di samping kebebasan individu, modernisasi
juga mengedepankan kebebasan kuasa akal manusia (rasionalis). Ideologi pendidikan liberal berkiblat pada aliran filsafat eksistensialis dan
progresifisme.[4]
Ideologi liberalisme ini berakar
pada cita-cita individualisme Barat. Menurut cita-cita ini gambaran manusia
ideal adalah manusia rasionalis liberal, yakni semua manusia mempunyai potensi
sama dalam intelektual, baik tatanan alam ataupun sosial dapat ditangkap oleh
akal, serta individu-individu di dunia atomistis dan atonom. Oleh karena itu,
ideologi pendidikan liberal tidak bisa lepas dari dasar filosofnya yakni disebut
aliran filsafat positivisme yang mana
seperti pendewaan terhadap scientific method serta adanya pemisahan
antara fakta dengan nilai menuju pemahaman obyektif.[5] Adapun
positivisme itu sendiri merupakan paradigma
keilmuan yang berakar dari filsafat rasionalisme.
Dalam konteks potensi, akal manusialah yang dipandang paling urgen dalam ideologi pendidikan liberal. Manusia dipandang sebagai binatang yang rasional
(animal rasional) merupakan kelainan tersendiri bagi ragam eksistensi yang ada.
Manusia tidak bisa disamakan dengan eksistensi lainnya yang tidak berakal. Di samping pendewaan akal manusia, ideologi pendidikan liberal juga mengakui atas hak-hak individu manusia. Maksudnya, setiap manusia memiliki kebebasan memilih dan bertindak sesuai dengan
hatinya, orang lain tidak punya hak atas tindakan dan pilihannya. Oleh karena itu
ideologi pendidikan liberal bernuansa kebebasan manusia secara individual. Menurut Strate, manusia atau keadaan kebebasan untuk memembentuk
dirinya dengan kemamauan dan tindakannya. Kehidupan manusia itu mungkin tidak mengandung
arti bahkan tidak masuk akal, tetapi manusia dapat hidup seperti ini, maka manusia dapat menangani masalahnya sendiri dan mengandalkan pilihan
dan tindakan supaya dapat hidup di dunia.[6]
Ideologi pendidikan liberal juga mengalami beberapa
anomali yang memerlukan penambahan-penambahan. Kebebasan manusia menurut
paradigma ini bermuara pada prinsip individualisme sebagai konsekuensi dari
arus modernisasi Barat yang cenderung kering dari kehidupan religiusitas[7]
(Muarif, 2005 :46). Dalam ideologi ini cenderung terjadi pendikotomian antara pendidikan Islam dan pendidikan
umum, dikarenakan Agama tidak dijadikan suatu bagian dari ilmu pengetahuan.
Pendidikan di abad modern seperti
sekarang ini merupakan pengewajantahan dari ideologi pendidikan liberal yang pada mulanya bermuara pada rasionalisme dan kebebasan individu, yaitu suatu kontruki filosfis tentang beragam konsep pendidikan yang lebih
mengutamakan pada tiga aspek individualisme, rasionalisme, dan empirisme. Dengan tiga aspek tersebut secara otomatis seluruh nilai-nilai humanis di
akui oleh publik dunia.[8]
Ideologi liberal tidak jauh berbeda dengan
konservatif, yaitu sama-sama berpendirian bahwa pendidikan adalah politik, dan excellen
haruslah merupakan target utama pendidikan. Kaum liberal beranggapan bahwa
masalah masyarakat dan pendidikan adalah dua masalah yang berbeda. Mereka tidak
melihat kaitan pendidikan adalah struktur kelas dan dominasi politik dan budaya
serta diskriminasi gender di masyarakat luas. Pendidikan justru dimaksudkan
sebagai media untuk mensosialisasikan dan mereproduksi nilai-nilai tata susila
keyakinan dan nilai-nilai dasar agar masyarakat luas berfungsi secara baik.
Pendekatan liberal inilah yang mendominasi segenap pemikiran tentang pendidikan
formal seperti sekolah, maupun pendidikan non-formal seperti berbagai macam pelatihan.
Kemudian liberlisme juga merupakan
prinsip dasar neokolonialisme yang tidak hanya berlaku dalam domain ekonomi,
melaikan sudah merambat ranah pendidikan. Pada mulanya liberalisme merupakan
dasar ekonomi klasik yang dimotori oleh salah satu tokoh yaitu Adam Smith lewat
karyanya Wealth of Nation (1776).[9]
Sistem ekonomi klasik tersebut mempunyai kaitannya dengan "kebebasan
(proses) alami" yang dipahami oleh sementara tokoh-tokoh ekonomi sebagai
ekonomi liberal klasik. Konsep kebijakan dari ekonomi (globalisasi) liberal
ialah sistem ekonomi bergerak kearah menuju pasar bebas dan sistem ekonomi
berpaham perdagangan bebas dalam era globalisasi yang bertujuan menghilangkan
kebijakan ekonomi proteksionisme.[10]
Ideologi liberalisme berpijak pada
tiga keyakinan: pertama, kebebasan individu (personal liberty); kedua,
pemilikan pribadi (private property); ketiga, inisiatif individu serta usaha
swasta (private interprise). Ketiga inilah yang juga merambah pada sektor
pendidikan sehingga menjadikan pendidikan ditentukan oleh pasar. Dalam hal
tersebut bisa dilihat dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun
2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka
dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.[11]
Dalam peraturan tersebut menegaskan dimulainya pendidikan dasar hingga
perguruan tinggi, dan pendidikan non-formal dapat dimasuki oleh modal Asing dengan
batasan kepemilikan maksimal 49 persen. Hal tersebut sudah sangat jelas
mengindikasikan terjadinya komersialisasi pendidikan atau bisa dikatakan
komoditas dagang.
Liberalisasi pendidikan tidak cukup
sampai di situ, karena hal itu juga dapat dilihat dari RUU BHP (Badan Hukum
Pendidikan) yang telah disahkan pada 17 desember 2008. Adapun penegasan dalam
BHP dapat diamati pada Pasal 4 ayat 1;
(1)
Pengelolaan
dana secara mandiri oleh badan hukum pendidikan didasarkan pada prinsip
nirlaba, yaitu prinsip kegiatan yang tujuan utamanya tidak mencari laba,
sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan badan hukum pendidikan, harus
ditanamkan kembali ke dalam badan hukum pendidikan untuk meningkatkan kapasitas
dan/atau mutu layanan pendidikan.
Dalam
pasal ini, jelas bahwa institusi pendidikan layaknya akan menjadi sebuah
perusahaan, walaupun dihiasi dengan prinsip nirlaba, ketika institusi
pendidikan dijadikan layaknya perusahaan, maka yang memiliki uang sajalah yang
dapat mengakses pendidikan, dan yang tidak memiliki uang maka akan tersingkir.
Di dalam pasal lain yang terdapat pada RUU BHP juga
mengindikasikan terjadinya liberalisasi pendidikan, yaitu Pasal 1 ayat 6 – 9:
(6) Pendiri
adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang mendirikan badan
hukum pendidikan. (7) Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia
non-pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan. (8)
Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan formal. (9) Pendidikan formal adalah jalur pendidikan terstruktur
dan berjenjang yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi.
Dalam
pasal ini, dijelaskan bahwa pendiri RUU BHP adalah pemerintah, baik itu
pemerintah daerah maupun masyarakat. Adapun kata masyarakat dalam hal ini, sangat
membuka peluang bagi investor Asing untuk menanamkan modalnya, walaupun di
dalam pasal selanjutnya dijelaskan bahwa masyarakat adalah kelompok warga
negara Indonesia non-pemerintah.
RUU
BHP jika diuraikan lebih jauh merupakan amanah dari UU No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada pasal 53, yang bunyinya: penyelenggara
dan atau pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah, pemerintah daerah
dan atau oleh masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan, dan inilah asal
muasal RUU BHP.
Jika
berbicara tentang RUU BHP dan relasinya dengan komitmen pemerintah terhadap
amanat founding father bangsa Indonesia, tentunya sangat jauh dari
harapan, walaupun ada beberapa pasal yang mengarah kepada kemajuan pendidikan
Nasional, yaitu salah satunya ingin bersaing di tingkat Internasional dengan
memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan. Adapun indikasi terbentuk dan
disahkanya RUU BHP itu sendiri, diantaranya: pertama, pendidikan Nasional
supaya mampu bersaing di tingkat Internasional. Kedua, pemerintah memberikan
kewenangan sepenuhnya terhadap lembaga pendidikan (Otonomi Pendidikan), baik
dari segi keuangan, administrasi, personalia dan sebagainya. Ketiga,
globalisasi menuntut adanya kompetisi transparansi dan aturan sesuai dengan
sistem.
Dari
argumen yang dibangun oleh pemerintah mengenai terbentuknya/disahkannya RUU BHP
dapat dikatakan atas dasar ketidaksanggupan/tidak tanggung jawab sepenuhnya
pemerintah dalam bidang pendidikan. Ketidaksanggupan tersebut terbukti dengan
menerapkannya Otonomi Pendidikan dan kebijakan RUU BHP. Dengan adanya Otonomi
Pendidikan itulah bisa jadi merupakan kedok untuk mengurangi tanggung jawab
pemerintah di bidang pendidikan sesuai dengan semagat pasar bebas atau
liberalisme, dikarenakan jika pemerintah masih memberikan supsidi sepenuhnya di
bidang pendidikan maka itu tidak sesuai dengan prinsip liberalisme.
BAB II
KESIMPULAN
Ketika pendidikan diperlakukan
seperti perdagangan atau pasar bebas atau sebagai komoditas, pendidikan akan
diatur sesuai dengan hukum pasar. Meningkatnya permintaan pendidikan akan
mengakibatkan mahalnya biaya pendidikan. Kita tentunya perlu waspada jangan
sampai jargon “orang miskin dilarang sekolah” akhirnya terbukti.
Semestinya pendidikan harus
ditempatkan sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat (public services)
semata yang diberikan oleh negara kepada rakyatnya. Membiarkan pendidikan
berkembang sebagai sebuah industri yang selalu menghitung cost and
profit sehingga cenderung makin mahal sebagaimana tampak dewasa ini jelas
bertentangan dengan prinsip pendidikan untuk seluruh rakyat sebagai public
services tadi karena pasti tidak semua rakyat mampu menikmatinya secara
semestinya. Dalam konteks ini tentu perlu adanya demokrasi pendidikan. Upaya
ini akan sangat membantu terhadap masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang
sudah menjadi haknya. Seperti dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yaitu: “Tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran”. Pasal ini sudah jelas sekali
menjelaskan bahwa tiap warga Negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan
yang layak tanpa terkecuali.
DAFTAR PUSTAKA
·
Ali Maksum, Pengantar
Filsafat, Yogyakarta: Ar-ruz media, 2008.
·
Arif rahman .
“politik ideology pendidikan”.yogyakarta : Laksbang mediatama.
·
Depdikans Indonesia, 2001, Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Edisi Ketiga, Pusat Bahasa Pendidikan Nasional. Penerbit : Balai
Pustaka; Jakarta.
·
Maarif, liberalisasi pendidikan, Yogyakarta:
Pinus Book Publisher, 2008.
·
M. Agus
Nuryatno, Mazhab Pendidikan Kritis, Yogyakarta: Resist Book, 2011.
·
William
F.Oneil, Ideology-Ideologi Pendidikan,Yogyakarta:pustaka pelajar, 2001.
·
UU Republik
Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
·
Http:\ideologi\epistemologi-rasionalisme-rene/2011/10/15.
[1] Depdikans Indonesia, Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Edisi Ketiga, Pusat Bahasa Pendidikan Nasional, (Jakarta: Balai
Pustaka, 2001)
[2] UU Republik
Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
[3]
Depdikans Indonesia, Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Edisi Ketiga, Pusat Bahasa Pendidikan Nasional, (Jakarta: Balai
Pustaka, 2001)
[4]
Http:\ideologi\epistemologi-rasionalisme-rene/2011/10/15
[5] Arif rahman .
“politik ideology pendidikan”.yogyakarta : Laksbang mediatama.
[6] Ali Maksum, Pengantar
Filsafat, (Yogyakarta: Ar-Ruz Media, 2008), hlm. 224
[7] Maarif, liberalisasi pendidikan, (Yogyakarta: Pinus
Book Publisher, 2008), hlm. 46
[8]
Maarif, hlm.71.
[10] http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Istimewa:Perubahan_terbaru&feed=atom, Diakses Rabu,
29 Februari 2012, 1:51:31 AM.
[11]
Dr. M. Agus Nuryatno,…hlm.
72.
No comments:
Post a Comment