BAB I
PENDAHULUAN
Seiring pergantian zaman, paham-paham yang
berkembang di dunia mengalami berbagai perubahan. Hal ini dipengaruhi oleh pola
pikir yang berkembang pada zaman tertentu. Perubahan-perubahan tersebut yang
mengakibatkan pertarungan dan silih berganti mendominasi pola pemikiran
masayarakat. Misalnya pertarungan antara agama dan sains. Pada zaman
pertengahan, agama mendominasi dan sains termarjinalkan. Selanjutnya
pada zaman renaissance hingga sekarang, sains mendorninasi dan
menjadi alat ukur kebenaran sedangkan agama lebih cenderung dimarjinalkan.
Dalam tataran ideologi, pertarungan antara kapitalisme dan sosialisme mewarnai
ideologi masyarakat dunia.
Adapun kaitannya antara ideologi dengan
pendidikan, yakni pendidikan memiliki peranan penting dalam pengembangan
kemampuan seseorang. Pendidikan merupakan salah satu sarana untuk mendapatkan
pengetahuan yang nantinya menjadi bekal dalam kehidupan di tengah masyarakat.
Di tengah masayarakat itu sendiri tidak bisa lepas dari yang namanya ideologi, sehingga
ideologi yang berkembang di dalam masayrakat sangatlah mewarnai pada ranah
pendidikan, dan kemudian pendidikan akan mempunyai karakteristik yang identik
dengan ideologi masyarakat tersebut.
Ideologi yang berkembang dalam pendidikan
setidaknya ada tiga, yaitu konservatif, liberal dan kapitalis. Perbedaan dari
ketiga ideologi tersebut sangatlah berdampak pada metode dan cara pembelajaran
yang diberikan oleh pendidikan berdasarkan ideologi tertentu. Pada tulisan ini
sekiranya akan membahas mengenai ideologi pendidikan liberal, bagaimana
perkembangan ideologi pendidikan liberal dan bagaimana ideologi pendidikan
liberal saat ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ideologi
Pendidikan Liberal
Berdasarkan KBBI
(Kamus Besar Bahasa Indonesia), idiologi memiliki arti kumpulan konsep
bersistem yang dijadikan asas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan
tujuan untuk kelangsungan hidup; cara berpikir seseorang atau suatu golangan;
paham, teori dan tujuan yang merupakan satu program sosial politik.[1]
Adapun pendidikan
itu sendiri memiliki arti sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya dan masyarakat.[2]
Di dalam KBBI (Kamus
Besar Bahasa Indonesia), liberal memiliki arti bersifat bebas; berpandangan bebas
(luas dan terbuka).[3]
Jadi, berdasarkan
pengertian-pengertian di atas, idiologi pendidikan liberal dapat diartikan
sebagai model dalam teori ilmu pengetahuan dalam usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat yang sesuai dengan paham,
teori dan tujuan yang merupakan satu program sosial politik yang bebas berpandangan
luas dan terbuka.
B. Ideologi Pendidikan
Liberal
Idiologi pendidikan liberal bermuara pada konsep modernisasi di
Barat. Salah satu faktor modernitas adalah pengakuan sepenuhnya terhadap
kebebasan individu. Di samping kebebasan individu, modernisasi juga
mengedepankan kebebasan kuasa akal manusia (rasionalis). Ideologi pendidikan liberal berkiblat pada aliran filsafat eksistensialis dan
progresifisme.[4]
Ideologi
liberalisme ini berakar pada cita-cita individualisme Barat. Menurut cita-cita
ini gambaran manusia ideal adalah manusia rasionalis liberal, yakni semua
manusia mempunyai potensi sama dalam intelektual, baik tatanan alam ataupun
sosial dapat ditangkap oleh akal, serta individu-individu di dunia atomistis
dan atonom. Oleh karena itu, ideologi pendidikan liberal tidak bisa lepas dari dasar
filosofnya yakni disebut aliran filsafat positivisme yang mana seperti pendewaan terhadap scientific method
serta adanya pemisahan antara fakta dengan nilai menuju pemahaman obyektif.[5] Adapun
positivisme itu sendiri merupakan paradigma
keilmuan yang berakar dari filsafat rasionalisme.
Dalam konteks
potensi, akal manusialah yang dipandang paling urgen dalam ideologi pendidikan liberal. Manusia dipandang sebagai binatang yang rasional
(animal rasional) merupakan kelainan tersendiri bagi ragam eksistensi yang ada.
Manusia tidak bisa disamakan dengan eksistensi lainnya yang tidak berakal. Di samping
pendewaan akal manusia, ideologi pendidikan liberal juga mengakui atas hak-hak
individu manusia. Maksudnya, setiap manusia memiliki kebebasan memilih dan
bertindak sesuai dengan hatinya, orang lain tidak punya hak atas tindakan dan
pilihannya. Oleh karena itu ideologi pendidikan liberal bernuansa kebebasan
manusia secara individual. Menurut Strate, manusia atau keadaan
kebebasan untuk memembentuk dirinya dengan kemamauan dan tindakannya. Kehidupan
manusia itu mungkin tidak mengandung arti bahkan tidak masuk akal, tetapi manusia
dapat hidup seperti ini, maka manusia dapat menangani masalahnya
sendiri dan mengandalkan pilihan dan tindakan supaya dapat hidup di dunia.[6]
Ideologi pendidikan liberal juga mengalami beberapa
anomali yang memerlukan penambahan-penambahan. Kebebasan manusia menurut
paradigma ini bermuara pada prinsip individualisme sebagai konsekuensi dari
arus modernisasi Barat yang cenderung kering dari kehidupan religiusitas[7]
(Muarif, 2005 :46). Dalam ideologi ini cenderung terjadi pendikotomian antara pendidikan Islam dan pendidikan
umum, dikarenakan Agama tidak dijadikan suatu bagian dari ilmu pengetahuan.
Pendidikan di
abad modern seperti
sekarang ini merupakan
pengewajantahan dari ideologi pendidikan liberal yang pada mulanya bermuara pada rasionalisme
dan kebebasan individu, yaitu suatu kontruki filosfis tentang beragam
konsep pendidikan yang lebih mengutamakan pada tiga aspek individualisme, rasionalisme, dan empirisme. Dengan tiga
aspek tersebut secara otomatis seluruh nilai-nilai humanis di akui oleh publik
dunia.[8]
Ideologi liberal tidak jauh berbeda
dengan konservatif, yaitu sama-sama berpendirian bahwa pendidikan adalah
politik, dan excellen haruslah merupakan target utama pendidikan. Kaum
liberal beranggapan bahwa masalah masyarakat dan pendidikan adalah dua masalah
yang berbeda. Mereka tidak melihat kaitan pendidikan adalah struktur kelas dan
dominasi politik dan budaya serta diskriminasi gender di masyarakat luas.
Pendidikan justru dimaksudkan sebagai media untuk mensosialisasikan dan
mereproduksi nilai-nilai tata susila keyakinan dan nilai-nilai dasar agar
masyarakat luas berfungsi secara baik. Pendekatan liberal inilah yang
mendominasi segenap pemikiran tentang pendidikan formal seperti sekolah, maupun
pendidikan non-formal seperti berbagai macam pelatihan.
Kemudian
liberlisme juga merupakan prinsip dasar neokolonialisme yang tidak hanya
berlaku dalam domain ekonomi, melaikan sudah merambat ranah pendidikan. Pada
mulanya liberalisme merupakan dasar ekonomi klasik yang dimotori oleh salah
satu tokoh yaitu Adam Smith lewat karyanya Wealth of Nation (1776).[9]
Sistem ekonomi klasik tersebut mempunyai kaitannya dengan "kebebasan
(proses) alami" yang dipahami oleh sementara tokoh-tokoh ekonomi sebagai
ekonomi liberal klasik. Konsep kebijakan dari ekonomi (globalisasi) liberal
ialah sistem ekonomi bergerak kearah menuju pasar bebas dan sistem ekonomi
berpaham perdagangan bebas dalam era globalisasi yang bertujuan menghilangkan
kebijakan ekonomi proteksionisme.[10]
Ideologi
liberalisme berpijak pada tiga keyakinan: pertama, kebebasan individu (personal
liberty); kedua, pemilikan pribadi (private property); ketiga, inisiatif
individu serta usaha swasta (private interprise). Ketiga inilah yang juga
merambah pada sektor pendidikan sehingga menjadikan pendidikan ditentukan oleh
pasar. Dalam hal tersebut bisa dilihat dari Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan
Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.[11]
Dalam peraturan tersebut menegaskan dimulainya pendidikan dasar hingga
perguruan tinggi, dan pendidikan non-formal dapat dimasuki oleh modal Asing dengan
batasan kepemilikan maksimal 49 persen. Hal tersebut sudah sangat jelas
mengindikasikan terjadinya komersialisasi pendidikan atau bisa dikatakan
komoditas dagang.
Liberalisasi
pendidikan tidak cukup sampai di situ, karena hal itu juga dapat dilihat dari
RUU BHP (Badan Hukum Pendidikan) yang telah disahkan pada 17 desember 2008.
Adapun penegasan dalam BHP dapat diamati pada Pasal 4 ayat 1;
(1) Pengelolaan
dana secara mandiri oleh badan hukum pendidikan didasarkan pada prinsip
nirlaba, yaitu prinsip kegiatan yang tujuan utamanya tidak mencari laba,
sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan badan hukum pendidikan, harus
ditanamkan kembali ke dalam badan hukum pendidikan untuk meningkatkan kapasitas
dan/atau mutu layanan pendidikan.
Dalam
pasal ini, jelas bahwa institusi pendidikan layaknya akan menjadi sebuah
perusahaan, walaupun dihiasi dengan prinsip nirlaba, ketika institusi
pendidikan dijadikan layaknya perusahaan, maka yang memiliki uang sajalah yang
dapat mengakses pendidikan, dan yang tidak memiliki uang maka akan tersingkir.
Di dalam pasal lain yang terdapat pada RUU BHP juga
mengindikasikan terjadinya liberalisasi pendidikan, yaitu Pasal 1 ayat 6 – 9:
(6) Pendiri
adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang mendirikan badan
hukum pendidikan. (7) Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia
non-pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan. (8)
Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan formal. (9) Pendidikan formal adalah jalur pendidikan terstruktur
dan berjenjang yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi.
Dalam
pasal ini, dijelaskan bahwa pendiri RUU BHP adalah pemerintah, baik itu
pemerintah daerah maupun masyarakat. Adapun kata masyarakat dalam hal ini, sangat
membuka peluang bagi investor Asing untuk menanamkan modalnya, walaupun di
dalam pasal selanjutnya dijelaskan bahwa masyarakat adalah kelompok warga
negara Indonesia non-pemerintah.
RUU
BHP jika diuraikan lebih jauh merupakan amanah dari UU No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada pasal 53, yang bunyinya: penyelenggara
dan atau pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah, pemerintah daerah
dan atau oleh masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan, dan inilah asal
muasal RUU BHP.
Jika
berbicara tentang RUU BHP dan relasinya dengan komitmen pemerintah terhadap
amanat founding father bangsa Indonesia, tentunya sangat jauh dari
harapan, walaupun ada beberapa pasal yang mengarah kepada kemajuan pendidikan
Nasional, yaitu salah satunya ingin bersaing di tingkat Internasional dengan
memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan. Adapun indikasi terbentuk dan
disahkanya RUU BHP itu sendiri, diantaranya: pertama, pendidikan Nasional
supaya mampu bersaing di tingkat Internasional. Kedua, pemerintah memberikan
kewenangan sepenuhnya terhadap lembaga pendidikan (Otonomi Pendidikan), baik
dari segi keuangan, administrasi, personalia dan sebagainya. Ketiga,
globalisasi menuntut adanya kompetisi transparansi dan aturan sesuai dengan
sistem.
Dari
argumen yang dibangun oleh pemerintah mengenai terbentuknya/disahkannya RUU BHP
dapat dikatakan atas dasar ketidaksanggupan/tidak tanggung jawab sepenuhnya
pemerintah dalam bidang pendidikan. Ketidaksanggupan tersebut terbukti dengan
menerapkannya Otonomi Pendidikan dan kebijakan RUU BHP. Dengan adanya Otonomi
Pendidikan itulah bisa jadi merupakan kedok untuk mengurangi tanggung jawab
pemerintah di bidang pendidikan sesuai dengan semagat pasar bebas atau
liberalisme, dikarenakan jika pemerintah masih memberikan supsidi sepenuhnya di
bidang pendidikan maka itu tidak sesuai dengan prinsip liberalisme.
BAB II
KESIMPULAN
Ketika pendidikan
diperlakukan seperti perdagangan atau pasar bebas atau sebagai komoditas,
pendidikan akan diatur sesuai dengan hukum pasar. Meningkatnya permintaan
pendidikan akan mengakibatkan mahalnya biaya pendidikan. Kita tentunya perlu
waspada jangan sampai jargon “orang miskin dilarang sekolah” akhirnya terbukti.
Semestinya pendidikan
harus ditempatkan sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat (public
services) semata yang diberikan oleh negara kepada rakyatnya. Membiarkan
pendidikan berkembang sebagai sebuah industri yang selalu menghitung cost
and profit sehingga cenderung makin mahal sebagaimana tampak dewasa ini
jelas bertentangan dengan prinsip pendidikan untuk seluruh rakyat sebagai public
services tadi karena pasti tidak semua rakyat mampu menikmatinya secara
semestinya. Dalam konteks ini tentu perlu adanya demokrasi pendidikan. Upaya
ini akan sangat membantu terhadap masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang
sudah menjadi haknya. Seperti dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yaitu: “Tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran”. Pasal ini sudah jelas sekali
menjelaskan bahwa tiap warga Negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan
yang layak tanpa terkecuali.
DAFTAR PUSTAKA
·
Ali Maksum, Pengantar Filsafat, Yogyakarta: Ar-ruz media,
2008.
·
Arif rahman . “politik ideology pendidikan”.yogyakarta : Laksbang
mediatama.
·
Depdikans
Indonesia, 2001, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Pusat Bahasa
Pendidikan Nasional. Penerbit : Balai Pustaka; Jakarta.
·
Maarif, liberalisasi
pendidikan, Yogyakarta: Pinus Book Publisher, 2008.
·
M. Agus Nuryatno, Mazhab Pendidikan Kritis, Yogyakarta:
Resist Book, 2011.
·
William F.Oneil, Ideology-Ideologi Pendidikan,Yogyakarta:pustaka
pelajar, 2001.
·
UU Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
·
Http:\ideologi\epistemologi-rasionalisme-rene/2011/10/15.
[1] Depdikans
Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Pusat Bahasa
Pendidikan Nasional, (Jakarta: Balai Pustaka, 2001)
[2] UU
Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
[3] Depdikans
Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Pusat Bahasa
Pendidikan Nasional, (Jakarta: Balai Pustaka, 2001)
[4]
Http:\ideologi\epistemologi-rasionalisme-rene/2011/10/15
[5]
Arif rahman . “politik ideology pendidikan”.yogyakarta : Laksbang mediatama.
[6] Ali
Maksum, Pengantar Filsafat, (Yogyakarta: Ar-Ruz Media, 2008), hlm. 224
[7]
Maarif, liberalisasi pendidikan, (Yogyakarta:
Pinus Book Publisher, 2008), hlm. 46
[10] http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Istimewa:Perubahan_terbaru&feed=atom, Diakses
Rabu, 29 Februari 2012, 1:51:31 AM.
No comments:
Post a Comment