I.
LATAR BELAKANG
Pembukaan UUD 1945
alinea 4 menyatakan bahwa pembentukan Negara Indonesia diantaranya adalah untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa. Mencerdaskan kehidupan bangsa berarti membangun
bangsa yang berkarakter kuat dan berperadaban tinggi. Adapun hal itu, pendidikan
merupakan sarana yang amat penting untuk membangun kultur, karena pendidikan
menfasilitasi manusia untuk bisa menumbuhkembangkan hakikatnya.
UU SISDIKNAS NO 20 tahun 2003
menjelaskan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.[1]
Bangsa
Indonesia adalah bangsa multicultural
yang mengakomodasi perbedaan, termasuk didalamnya perbedaan antara yang normal
dan anak disable.
Membangun kesadaran pluralisme akan efektif manakala melalui jalur
pendidikan. Pendidikan merupakan instrumen yang diyakini memiliki peranan
paling penting untuk proses internalisasi dan penyampaian nilai – nilai
pluralisme. Lewat jalur pendidikan, diharapkan kesadaran terhadap pluralisme
dapat tumbuh subur di masyarakat luas.[2]
Di dalam meningkatkan kesadaran akan pluralisme, maka diperlukannya pendidikan.
Salah satu pendidikan yang mampu meningkatkan kesadaran pluralisme yaitu pendidikan inklusif dikarenakan pendidikan inklusif bisa diartikan pendidikan
untuk semua, maksudnya pendidikan inklusif tidak mendiskriminasikan suku, ras,
budaya dan latar belakang lainnya termasuk disable. Definisi pendidikan
inklusif pada zaman dulu lebih menekankan kepada pendidikan yang hanya diperuntukkan
untuk siswa di sekolah luar biasa akan tetapi setelah terjadi seminar “The Salamanca
Statement and Framework for Action on Special Needs Education” yang di laksanakan di Afrika Selatan definisi ini berkembang sebagai
peningkatan mutu sekolah. Pendidikan inklusif pada dasarnya adalah proses untuk
membuat semua peserta didik, termasuk didalamnya kelompok yang tereksklusi,
dapat belajar dan berpartisipasi secara efektif dalam sekolah mainstream tanpa
ada yang terluka dan terdiskriminasi.[3]
Kemudian, konstruksi “cacat – normal”
tersebut ternyata juga masuk dalam sistem yang lebih besar yaitu dalam struktur
sosial yang ada. Dalam struktur sosial penyandang cacat atau disable tidak
mendapatkan posisi atau tidak memegang peran penting, dengan kata lain disabel
selalu berada pada second line atau kelas dua.[4]
Hal ini juga menyebabkan kurangnya sarana prasarana bagi disable. Pemerintah
kurang memperhatikan pengguna fasilitas adalah orang yang tidak memiliki keterbatasan.
Semua fasilitas dianggap sama dengan orang normal. Tentu saja hal ini akan
mempersulit pemanfaatan fasilitas bagi disable. Selain itu, diskriminasi juga
terdapat pada dunia pendidikan. Sekolah maupun lembaga pendidikan lainnya
merupakan wahana bagi disable untuk mengembangkan kemampuannya. Saat ini
pemerintah membedakan lembaga pendidikan bagi disable dan normal. Bagi yang
normal mereka ditempatkan di sekolah umum. Sedangkan disable ditempatkan pada
lembaga luar biasa bersama disable lainnya.[5]
Pemerintah beranggapan bahwa
perbedaan sekolah atau lembaga pendidikan antara orang normal dengan disable
akan mengurangi tindakan diskriminatif terhadap kaum disable, karena jika
mereka dalam satu lembaga maka tindakan pelecehan, maupun pelecehan lainnya
akan didapatkan kaum disable. Sehingga pemerintah membuat kebijakan dengan cara
memberikan lembaga pendidikan luar biasa terhadap disable. Disisi lain,
kurikulum yang diberikan pun sangat berbeda. Disekolah umum atau anak normal
diajarkan berbagai macam disiplin ilmu pengetahuan, sedangkan di sekolah luar
biasa atau disable hanya diajarkan ilmu-ilmu praktis saja, seperti ketrampilan,
yang dimaksudkan ketrampilan ini supaya dapat digunakan oleh para disable
ketika sudah lulus atau mandiri. Namun, dari perbedaan tersebut merupakan
tindakan diskriminatif, karena tidak seharusnya dibeda – bedakan dalam
mengakses pendidikan.[6]
Pendidikan inklusif ini berbeda
dengan pendidikan luar biasa. Jika pendidikan luar biasa hanya dikhususkan
untuk anak yang memiliki keterbatasan kemampuan dan memiliki kurikulum yang
jauh berbeda dengan sekolah umum, maka pendidikan inklusif ini tidak membeda – bedakan
kurikulum. Lebih dari pada itu disable dapat berinteraksi dengan orang normal
dan masyarakat luas, sehingga akan terbentuknya sikap toleransi yang tinggi dan
saling menhargai terhadap disable bukan sebaliknya yang dianggap akan semakin
parahnya pelecehan untuk para disable.
Dari pemaparan di atas, dapat
memberikan gambaran mengapa kami memilih topik “Pendidikan inklusif” diantaranya:
pertama, sebagai bentuk kepedulian terhadap kaum disable dan
berkebutuhan khusus; kedua, sebagai upaya mendukung pemerintah dalam
melaksanakan pendidikan inklusif; ketiga, sebagai upaya menyadarkan
masyarakat luas untuk lebih menghargai kaum disable; keempat, sebagai
upaya untuk menyetarakan dan mensosialisasikan
antara kaum disable dan normal di lingkungan sekolah; kelima, memotivasi kaum disable
untuk berperan aktif dalam mengikuti pendidikan.
II.
RUMUSAN
MASALAH
1. Seperti apa
pendidikan inklusif menurut Paulo Freire?
2. Faktor apa
sajakah yang menghambat dan mendukung pendidikan inklusif menurut Paulo Freire?
3. Seberapa besar
kontribusi pendidikan inklusif dalam meningkatkan kesadaran pluralisme atau
keberagaman?
III.
TELAAH PUSTAKA
Berdasarkan penelusuran yang penulis lakukan terhadap buku – buku,
peneliti – peneliti terdahulu dan jurnal – jurnal, maka dapat pembahasan yang
berkaitan dengan penelitian yang penulis lakukan, referensi tersebut
diantaranya:
Moh. Roqib, “Ilmu Pendidikan Islam Pengembangan Pendidikan
Integratif di Sekolah, Keluarga dan Masyarakat”, bahwa pendidikan inklusif menekankan tentang
bagaimana setiap insan untuk bisa menerima perbedaan sehingga terwujudnya
kehidupan yang damai dan nyaman dan masyarakat juga dapat memberikan ruang
untuk peserta didik yang mempunyai keterbelakangan agar bisa berkembang. Pendidikan Islam inklusif diharapkan bisa berfungsi
sebagai wahana mengembangkan potensi peserta didik sesuai dengan
fitrahnya dan dapat memberikan ajaran kepada
setiap umat Islam untuk menghormati setiap orang yang berkebutuhan khusus, dan
membimbing mereka agar mereka bisa memperoleh pendidikan yang layak.[7]
Ngainum Naim dan Achmad Sauqi,
“Pendidikan Multikultural
Konsep dan Aplikasinya”,
menjelaskan, bahwa dengan adanya jalur pendidikan diharapkan akan
menghasilkan rekonstruksi paradigma keagamaan yang inklusif, yang gunanya untuk
menciptakan kehidupan yang damai tanpa ada prasangka, permusuhan, kecurigaan
dan juga konflik. Adapun indikasi
untuk membangun kesadaran keberagaman agama yang
inklusif dapat dilalui dengan jalur pendidikan.[8]
J. David Smith, dalam bukunya yang berjudul “Inklusif
Sekolah Ramah Untuk Semua”, di dalam buku ini dijelaskan, bahwa pendidikan
inklusif sangat menekankan pada penilaian dari sudut kepemilikan anugrah yang
sama dari setiap peserta didik, artinya setiap peserta didik mempunyai hak dan
kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan dengan
persyaratan – persyaratan yang sama serta fasilitas
– fasilitas pendidikan yang terpisah bersifat tidak sama
atau seimbang. Inklusif dilihat sebagai deskripsi yang lebih positif dalam usaha
menyatukan anak – anak
yang memiliki hambatan dengan cara yang realistis dan
inklusif dapat juga berarti
penerimaan anak – anak
yang memiliki hambatan ke dalam kurikulum, lingkungan dan interaksi sosial.[9]
Sue Stubbs dalam jurnalnya yang berjudul “Pendidikan Inklusif” penulis
menjelaskan, bahwa ada beberapa konsep utama yang terkait dengan pendidikan
inklusif diantaranya: pertama, adalah
konsep tentang peserta didik. Kedua,
konsep
tentang sistem pendidikan. Ketiga, konsep
keberagaman. Pendidikan inklusif memiliki bermacam – macam pemahaman dan
interpretasi yang berimplikasi pada keberhasilan atau kegagalan dalam
keberlangsungannya. Isu utama dalam pendidikan Inklusif adalah bahwa pendidikan
inklusif didasarkan pada hak asasi dan model sosial serta sistem yang harus
disesuaikan dengan anak, bukan anak yang menyesuaikan diri dengan sistem.[10]
M. Agus Nuryatno yang berjudul “Mazhab
Pendidikan Kritis” di dalam buku ini menjelaskan, bahwa landasan yang dijadikan sebagai prinsip dalam pendidikan inklusif,
di antaranya: Pertama, setiap manusia mempunyai hak kesempatan yang sama
dalam memperoleh pendidikan. Kedua, dalam pendidikan tidak ada peserta
didik yang tereksklusi dan terdiskriminasi dengan alasan apapun. Ketiga,
setiap orang pada dasarnya dapat belajar dan mendapatkan manfaat dari belajar
tersebut dikarenakan setiap manusia mempunyai saraf otak yang sama. Keempat,
pihak satuan pendidikan harus menyesuaikan peserta didik. Kelima,
menampung aspirasi dari peserta didik. Keenam, perbedaan merupakan
sumber kekayaan dan keragaman. Ketujuh, pendidikan inklusif bukan
asimilasi melainkan apresiasi. Pendidikan inklusif merupakan proses yang
kontinyu, bukan upaya sekali jadi atau instan.[11]
Di dalam artikel Zaenal Alimin, yang berjudul “Reorientasi Pendidikan Khusus Kependidikan Kebutuhan Khusus Usaha
Mencapai Pendidikan Untuk Semua”, menjelaskan, bahwa gagasan
diselenggarakannya pendididkan inklusif dapat melahirkan cara pandang sebuah
kebijakan pendidikan yang harus mampu membuka kemungkinan setiap orang
menemukan tempatnya di dalam masyarakat. Maka jika dengan adanya seperti itu akan
terciptanya suatu tatanan sosial egalitarian.[12]
Dari keenam literature di atas, telah dibahas bahwa pada
dasarnya manusia mempunyai anugrah yang sama artinya setiap peserta didik mempunyai hak dan kesempatan
yang sama untuk mengakses pendidikan dan
memiliki potensi berkembang sesuai pada fitrahnya. Namun, dari keenam literature
di atas tidak membahas faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindakan
diskriminatif serta kurangnya pemahaman mengenai kehidupan yang beragam,
berkeadilan dan kebebasan. Kebebasan itu sendiri merupakan kebebaan mengakses
pendidikan. Dari sini maka bisa dilihat bahwa keenam literature hanya
menonjolkan dasar manusia dan potensi saja namun tidak secara ekplisit dalam
menerangkannya serta kurangnya penyampaian pemahaman mengenai hidup keberagaman
dan sikap egaliter. Sedangkan peneliti akan memunculkan faktor – faktor yang
mempengaruhi terjadinya tindkan diskriminatif dan pemahaman terhadap kebebasan.
Hidayat, “Model Dan Strategi Pembelajaran ABK Dalam Setting
Pendidikan Inklusif”, bahwa untuk merealisasikan layanan pendidikan yang
sesuai dengan kemampuan perlu adanya strategi yang digunakan dalam pembelajaran
yang efektif melalui perubahan atau penyesuaian antara kemampuan belajar mereka
dengan harapan atau target, alokasi waktu, penghargaan atau hadiah, tugas – tugas
atau pekerjaan, dan bantuan yang diberikan kepada peserta didik
dari masing – masing kelompok yang beragam. Adapun dalam proses belajar peserta
didik disesuaikan dengan keberagaman dari setiap kelompok.[13]
Ifdlali, "Pendidikan Inklusi;
Pendidikan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus”,
artikel ini menjelaskan, bahwa untuk mengatasi semua permasalahan yang terdapat
pada pendidikan inklusif menggunakan kurikulum sekolah regular yang dimodifikasi sesuai dengan tahap perkembangan anak berkebutuhan khusus, dengan
mempertimbangkan karakteristik dan tingkat kecerdasannya. Tahapan memodifikasi
kurikulum diantaranya: alokasi waktu, isi atau materi kurikulum, proses
belajar-mengajar, sarana prasarana, lingkungan belajar, dan pengelolaan kelas. Dengan memodifikasi
kurikulum maka akan terwujudnya tatanan sosial yang inklusif, tanpa harus
mengsegmentasikan pendidikan.[14]
Eny
Prihtiani, dalam laporannya yang berjudul “penderita
cacat berhak memperoleh pendidikan”
dalam laporannya dia menyampaikan bahwa pendidikan harus merata untuk
semua kalangan dengan fasilitas dan tatanan yang sama. Indikasinya harus adanya
kesadaran baik dari pemerintah maupun masyarakat setempat sebagai pendukungnya,
baik dari segi sarana, prasarana, pendanaan dan perlakuan tidak diskriminasi.
Pendidikan inklusif dapat penyempurnaan pendidikan bagi anak berkebutuhan.[15]
Ahmad Nawawi, “Pendidikan Inklusif Bagi Anak Low Vision”, menjelaskan tentang inovasi dan pembaharuan dalam
kurikulum pendidikan inklusif diharapkan anak-anak low vision
mendapatkan haknya untuk memperoleh layanan pendidikan sesuai dengan kondisi
dan tingkat kebutuhannya, dengan kata lain tidak disamakan dengan anak yang mengalami kebutaan global.
Maka dalam pelaksanaan pendidikan inklusif menginginkan adanya pelayanan dan
pendampingan yang bersifat komperehensif, sistematis, terencana dan profesional
bagi anak low vision baik dari program, peralatan, lingkungan fisik, dan
dukungan dari masyarakat maupun orang tua.[16]
Di dalam jurnal yang ditulis oleh Dewi Novalia Fajriah, yang
berjudul “Basis Teologis Pendidikan Multikultural”, tulisan ini
menjelaskan, bahwa pendidikan iklusif itu harus senantiasa dijunjung tinggi di
setiap satuan pendidikan yang ada di Indonesia, yang terwujudkan melalui
tindakan kesetaraan harkat dan martabat. Hal ini juga ditegaskan dalam Q.S. Al-Hajj, 22: 5:
tentang penciptaan manusia dan Q.S. At-Thin, 95: 4, yang menyatakan Allah tidak
membeda – bedakan dalam penciptaan bentuk tubuh manusia, diciptakan dalam
bentuk sebaik – baiknya dan melalui proses genetika yang sama dan dari unsur
yang serupa. Adapun indikasi terwujudnya tindakan kesetaraan harkat dan
martabat, yaitu: sarana dan prasarana, kurikulum, akses jalan dan lainnya harus
sama – sama ada, baik diperuntukkan bagi disable maupun normal, jadi tidak ada
tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh setiap satuan pendidikan yang
dikarenakan berbeda latar belakang. Tentunya, harus ada upaya – upaya
proporsional di setiap satuan pendidikan tersebut.[17]
Dari kelima literature di atas, dijelaskan bahwa kurikulum
perlu adanya modifikasi, inovasi dan pembaharuan serta harus sesuai dengan
tingkat kemampuan, karakteristik dan kecerdasan peserta didik. Pada literature
di atas, menilai bahwa pendidikan inklusif menggunakan kurikulum sekolah regular yang
dimodifikasi sesuai dengan tahap perkembangan anak berkebutuhan khusus. Tidak ada penjelasan model-model kurikulum secara ekplisit yang
kiranya sesuai dengan anak yang berkebutuhan khusus.
Dalam buku yang ditulis oleh Ro’fah dkk, yang berjudul “Inklusi Pada Pendidikan Tinggi Best Practices
Pembelajaran Dan Pelayanan Adaptif Bagi Mahasiswa Disable Netra”, tulisan ini menjelaskan, bahwa pendidikan inklusif itu diwajibkan bagi
semua peserta didik. Indikasi dalam membangun sebuah pembelajaran yang inklusif
memerlukan adanya modifikasi dan adaptasi yaitu kurikulum, proses pembelajaran,
pembiayaan, tenaga pendidik, sarana prasarana, penilaian dan lulusan. Semuanya
itu tidak hanya bagi siswa disable saja, akan tetapi bagi semua partisipan belajar. Dengan menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, dapat meningkatkan
partisipasi semua peserta didik dalam satuan pendidikan tanpa memandang
perbedaan dan keberagaman peserta didik.[18]
Prince Alex, “Pendidikan Inklusif Untuk Anak - Anak 'Special Needs” tulisan
ini menjelaskan bahwa indikasinya dalam membangun sebuah pembelajaran yang
inklusif memerlukan adanya sarana – prasarana, kurikulum, orang tua, serta tenaga
pendidik. Semuanya itu tidak hanya bagi anak – anak berkebutuhan khusus saja akan tetapi bagi
semua partisipan belajar. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa kehadiran pendidikan inklusif ini tidak mempersulit
anak – anak berkebutuhan khusus dalam menyesuaikan diri dengan anak-anak normal.[19]
Zuly Qodir, “Gerakan
Sosial Islam: Manifesto Kaum Beriman” dalam buku ini menjalaskan,
bahwa dalam kaitannya dengan pendidikan
inklusif, belajar mengajar perlu menyesuaikan paradigma. Di dalam proses pendidikan tersebut perlu adanya pelayanan
pendidikan diantaranya: Pertama, visi pendidikan harus mampu menumbuhkan
lingkungan kondusif pada peserta didik. Kedua,
misi yang dimiliki oleh suatu lembaga pendidikan harus mampu mendidik
peserta didik untuk bisa hidup mandiri dan bersosialisasi dengan lingkungan
masyarakat. Ketiga, dalam
menyampaikan pendidikan inklusif harus adanya perasaan kasih dan sayang serta
tidak normative. Keempat,
dengan berbagai keberagaman beragama, pendidikan inklusif mampu menghadirkan
pendidikan yang beragam di berbagai sekolah agama yang memiliki ciri – ciri
khusus agama. Kelima, siswa dididik
untuk bisa memperbanyak kisah – kisah yang bersejarah sehingga dapat menumbuhkan sikap dan cara pandang para orang
– orang terdahulu dan bersedia dalam bekerja sama, menghargai serta apresiatif
atas keberagaman yang berbeda. Keenam,
siswa dibawa langsung untuk bisa berkomunikasi. Ketujuh, pendidikan agama harus bisa didekatkan dengan masyarakat
secara langsung. Kedelapan, dalam
pendidikan agama peserta didik dapat dibawa langsung menuju lokasi atau tempat
– tempat beribadah dari berbagai agama. Pada intinya pendidikan inklusif yang
diterapkan pada pendidikan agama, harus bisa menciptakan rasa persamaan yang
menjunjung tinggi nilai-nilai egaliter dan tidak sebaliknya yang dapat
menimbulkan adanya perselisihan.[20]
Frans, “Pendidikan
Inklusi, Realitas atau Fatamorgana”
dijelaskan di dalam pelaksanaan pendidikan inklusif diperlukan
tenaga pengajar yang berdedikasi dan kreatif dalam mengatasi hambatan
komunikasi dengan peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus. Menanamkan kepada seluruh peserta didik
untuk melihat teman-teman yang berkebutuhan khusus dengan wajar dan tidak
dengan pandangan iba atau bahkan merendahkan. Sayangnya dengan kapasitas kelas
yang besar akan sangat menyulitkan bagi tenaga pengajar untuk mengembangkan
kelas inklusi. Dengan diperlukannya perhatian dan spesifikasi tenaga pengajar
yang lebih tinggi dibanding sekolah biasa, bisakah terwujud sekolah inklusi
dengan biaya terjangkau bagi semua anak? Ini adalah sebuah pertanyaan yang
tidak mudah dijawab. Untuk bisa mewujudkannya, diperlukan tenaga dan dedikasi
yang ekstra tinggi.[21]
Dari keempat literature yang disebutkan di atas
dijelaskan, bahwa tenaga pendidikan merupakan salah satu penunjang terjadinya
pendidikan inklusif secara efektif dan efesien. Oleh karena itu, diperlukanya
tenaga pendidikan yang berdedikasi dan kreatif. Namun, dari literarature di atas tidak dijelaskanya criteria tenaga pendidikan secara
eksplisit.
Berdasarkan
review di atas, setidaknya secara garis besar dapat dibedakan menjadi
tiga tema, yaitu pertama temanya tentang landasan dan prinsip, kedua tema
tentang kurikulum atau sarana dan prasarana, ketiga tentang tenaga pendidik.
Terkait
tema tentang landasan dan prinsip terjadi beberapa penekanan dalam setiap literaturenya sehingga nampak adanya
perbedaan dalam setiap literature
tersebut, yaitu: pertama, menitik
beratkan posisi disable yang termasuk bagian dari civil socety. Kedua, menitik beratkan pada apresiasi
bukan pada asimilasi. Dalam tema ini, setiap literature memiliki persamaan dalam hal memberikan penekanan pada
landasan dan prinsipnya.
Dari
literature di atas, tema tentang kurikulum atau sarana dan prasarana pun
terjadi penekanan, yaitu: pertama,
menggunakan strategi pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan peserta didik. Kedua, merekonstruksi pendidikan dengan
cara memodifikasi media yang ada, sesuai kebutuhan peserta didik. Dalam tema
ini, setiap literature memiliki
persamaan dalam hal memberikan penekanan terhadap kurikulum atau sarana dan
prasarana.
Demikian
pula dengan tema tenaga pendidik terjadi beberapa penekanan dalam setiap literaturenya, yaitu: pertama, menekanan terhadap inovasi dan
pembaharuan pelayanan dan pendampingan terhadap peserta didik disable. Kedua, penekanan pembelajaran yang
inklusif terhadap anak yang kebutuhan khusus agar tidak sulit dalam
menyesuaikan diri dengan anak yang normal. Dalam tema ini, setiap literature memiliki persamaan dalam hal
memberikan penekanan terhadap tenaga pendidik.
IV.
METODOLOGI
1.
Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah jenis peneltian studi
pustaka. Studi pustaka adalah penelitian yang teknik pengumpulan datanya
dilakukan di perpustakaan dengan cara pembacaan terhadap beberapa literature yang memiliki informasi serta
relevansi terhadap topik penelitian.[22]
Adapun literature yang dijadikan informasi diantaranya dapat
berupa buku, jurnal, laporan hasil penelitian, surat kabar, hasil seminar dan
lain sebagainya.
Di dalam Jenis penelitian studi pustaka memiliki
tiga langkah yang sistematis dan wajib untuk dilaluinya, yaitu: meringkas,
mereview dan mengkomparasikan antar review. Tahap pertama yaitu meringkas,
dalam meringkas harus terlebih dahulu mencari main idea dari literature yang diringkas. Sedangkan
caranya yaitu mengidentifikasi dari calimnya.
Kemudian pada tahapan yang kedua yaitu mereview. Mereview merupakan penilaian
secara kritis terhadap beberapa literature
yang dipergunakan sebagai sumber data penelitian. Tahapan yang ketiga atau yang
terakhir yaitu tahapan komparasi antar review, sebelum mengkomparasi antar
review harus terlebih dahulu mengklasifikasikan literature-literature.
Dipilihnya jenis penelitian studi pustaka dikarena
topik penelitian ini merupakan studi pemikiran seorang tokoh, yaitu Paulo
Freire. Maka dari itu yang sangat sesuai adalah menggunakan jenis penelitian
studi pustaka bukan kuantitatif maupun kualitatif.[23]
2.
Variabel
a.
Variabel
Penelitian
Variable
penelitian (research variable) dapat dipahami sebagai sesuatu
yang diteliti sehingga dapat memberikan informasi (data) yang memiliki
relevansi dengan topik penelitian, hingga pada gilirannya akan ditarik
kesimpulan oleh peniliti.[24]
b.
Definisi
Variabel
Variabel dalam
penelitian studi pustaka ini tidak saya batasi. Karena pendidikan inklusif
menurut Paulo Freire memiliki keterkaitan dengan keadilan serta kebebasan yang
dinamis. Oleh karena itu, diperlukan suatu pemetaan keadilan dan kebebasan yang
dijadikan sebagai aspek-aspek yang dikembangkan dalam pendidikan inklusif.
Sehingga diharapkan nantinya, di dalam penelitian ini dapat dijelaskan secara eksplisit mengenai faktor – faktor yang
mempengaruhi dan kontribusinya. Dengan demikian, maka di dalam penelitian ini
akan dapat dilihat beragam variable yang terkait dengan pendidikan inklusif.
3.
Hipotesa
Kemudian kaitannya dengan pendidikan
inklusif menurut Paulo Freire, penulis memiliki beberapa asumsi yang didasarkan
atas pendapat dari beberapa tokoh, di antaranya: Dewi Novalia Fajriah,[25] Moh. Roqib[26] dan Zaenal Alimin.[27] Berikut ini adalah hipotesis alternatif penelitian ini:
Ha1: Ada pengaruh yang signifikan antara
pendidikan inklusif dengan toleransi.
Ha2: Ada pengaruh yang signifikan antara pendidikan inklusif dengan wahana
pengembangan potensi peserta didik sesuai dengan fitrahnya.
Ha3: Ada pengaruh yang signifikan dengan
diselenggarakannya pendidikan inklusif dengan terciptanya suatu tatanan sosial egalitarian.
4. Metode
Pengumpulan Data
Mengingat ini merupakan penelitian dengan jenis
studi pustaka, maka metode pengumpulan datanya melalui metode pembacaan
terhadap literature yang berkaitan
dengan topik penelititan ini. Literature
tersebut dapat berupa buku, jurnal, artikel, laporan hasil penelitian, majalah
ilmiah, surat kabar, hasil seminar dan sejenisnya yang berbentuk tulisan.
Dengan bahasa lain metode pengumpulan data demikian dapat juga disebut juga
dengan metode dokumen.[28]
5.
Model
Analisa Data
Adapun penelitian studi pustaka yang berjudul Pendidikan Inklusif Menurut Paulo Freire, ini menggunakan model
analisa berperspektif keadilan distribusi.[29] Perspektif keadilan distribusi ini memiliki paling tidak empat
asumsi, yaitu: pertama, egaliterianisme yang menyatakan bahwa egaliter
merupakan dasar atau prinsip utama. Artinya, kita baru membagi dengan adil
(sama rata) bila semua orang yang mendapat bagian yang sama (equal). Kedua,
sosialistis yang mana memilih prinsip kebutuhan sebagai dasarnya. Masyarakat
diatur dengan adil, jika kebutuhan semua warga terpenuhi, seperti kebutuhan
akan sandang, pangan, papan. Secara konkret, sosialisme memikirkan masalah – masalah
perkerjaan bagi kaum buruh dalam konteks industrialisasi. Ketiga,
liberalisme yang justru menolak pembagian atas dasar kebutuhan karena dianggap
tidak adil. Hal ini dinyatakan pula bahwa ketidakadilan itu dikarenakan manusia
adalah makhluk bebas, kita harus membagi menurut usaha – usaha bebas dari
individu – individu bersangkutan. Artinya, liberalisme menolak sikap Free
Rider yang tidak etis seperti
halnya benalu yang menumpang hidup pada
usaha lain tanpa mengeluarkan air keringat sendiri. Keempat, teori Jonh
Rawls mengatakan bahwa nilai – nilai sosial terdiri dari nilai – nilai sosial
primer dan skunder. Adapun primer yaitu: kebebasan – kebebasan dasar seperti kebebasan
mengemukakan pendapat, Kebebasan hati nurani dan kebebasan berkumpul,
integritas pribadi, dan kebebasan politik dan kebebasan bergerak dan kebebasan
memilih profesi. Sedangkan nilai – nilai skunder yaitu: setiap orang mempunyai
hak yang sama atas kebebasan – kebebasan dasar yang paling luas yang dapat
dicocokan dengan kebebasan – kebebasan yang sejenis untuk semua orang dan ketidaksamaan
sosial dan ekonomis diatur sedemikian rupa sehingga menguntungkan terutama
orang – orang yang minimal beruntung dan serentak juga melekat pada jabatan – jabatan
dan posisi – posisi yang terbuka bagi semua orang dalam keadaan yang menjamin
persamaan peluang yang fair.
V. RENCANA BAB
Sebagai upaya
untuk memberikan gambaran terkait penelitian ini maka kiranya perlu untuk
menyusun rencana bab. Rencana bab tersebut terdiri empat bagian bab yang
berbeda, yaitu: BAB I, BAB II, BAB III dan BAB IV. Berikut adalah penjelasan
dari setiap babnya:
Dalam BAB I
penelitian ini dijelaskan tentang dasar permasalahan dari judul penelitian ini
sehingga memiliki tujuan untuk dilakukannya penelitian, yakni yang terdapat
dalam subbab latar belakang masalah. Lalu diberikan juga batasan masalah
penelitian dari judul penilitian ini yang ada pada subbab rumusan masalah.
Kemudian penulis melakukan komparasi review dengan mendialogkan beberapa literture yang memiliki keterkaitan
dengan topik penelitian ini dan pada akhirnya akan detemukan letak signifikasi
perbedaan penelitian ini dengan beberapa literature
sebelumnya yang nota benenya membahas
topik yang sama, sehingga penulis memiliki legitimasi untuk melanjutkan
penelitian ini. Hal tersebut terdapat dalam subbab telah pustaka (literature reviews). Selanjutnya dalam
BAB I tepatnya pada subbab metodologi telah diuraikan tentang penelitian ini
dari sisi metodologinya yang meliputi jenis penelitian, variable (reseach variable dan definisi variable), hipotesa, metode pengumpulan data
serta model analisa datanya. Adapun yang terakhir ditutup dengan rencana bab
beserta lampiran tentang instrumen penelitian (rumusan pertanyaan penelitian).
Sedangkan pada
BAB II akan disajikan tentang hasil olah data dari penelitian ini, baik itu
data dari seorang tokoh yang dijadikan studi pemikiran (data primer) maupun
data dari tokoh lain atau penulis lain (data sekunder) yang memiliki
keterkaitan dalam pembahasan penelitian ini. Data yang akan diolah tersebut
adalah data tentang pendidikan inklusif menurut Paulo Freire.
Pada bagian BAB
III akan menguraikan tentang hasil analisa dari penelitian ini berdasarkan atas
beberapa data yang telah diperoleh dan telah diolah oleh penulis. Analisa data
terebut menggunakan model analisa data berperpekstif keadilan distribusi.
Pada bagian terakhir
yaitu pada BAB IV akan sampaikan tentang kesimpulan yang ditarik oleh penulis
berdasarkan hasil olah data dan hasil analisa datanya, sehingga akan diperoleh
tentang substansi dari kegiatan penelitian ini. Hingga pada gilirannya penulis
akan memberikan saran tentang substansi dari penelitian tersebut yang berkaitan
dengan pendidikan inklusif menurut Paulo Freire.
RUMUSAN PERTANYAAN STUDI PUSTAKA
1.
Apa
pengertian pendidikan inkusif?
2. Seperti apa bentuk
konsep proses pendidikan yang terkait dengan pendidikan inklusif?
3. Apa saja nilai-nilai
yang terkandung dalam pendidikan inklusi?
4.
Apa
hakikat egaliter dalam pendidikan inklusif?
5.
Apa
nilai egaliter yang terkandung dalam pendidikan inklusif?
6.
Apakah
dengan diterapkannya pendidikan inklusif dapat mencapai tujuan kehidupan yang
egaliter?
7.
Seperti
apa sikap egaliter yang diterapkan dalam pendidikan inklusif?
8.
Dapatkah
pendidikan inklusif diterapkan pada setiap lembaga pendidikan?
9.
Apa hakikat
toleransi yang terkandung di dalam pendidikan inklusif?
10.
Apa
nilai toleransi dalam pendidikan inklusif?
11.
Seperti
apa indikator keberhasilan dari sikap toleransi di dalam pendidikan inklusif?
12.
Bagaimana
mengaplikasikan sikap toleransi dalam
lembaga pendidikan?
13.
Seperti
apa sikap toleran yang diterapkan dalam pendidikan inklusif di lembaga
pendidikan?
14.
Bagaimana
peran pendidikan agama dalam menerapkan sikap toleransi?
15.
Apakah
dengan diterapkannya pendidikan inklusif dapat mencapai tujuan sikap toleransi?
16.
Apa
indikator keberhasilan sikap toleransi dalam penyelenggaraan pendidikan
inklusif disuatu lembaga pendidikan?
17.
Seperti
apa kebebasan dalam pendidikan inklusif dalam pendidikan inklusif?
18.
Bagaimana
cara mendapatkan kebebasan dalam pendidikan inklusif?
19.
Jenis
materi apa saja yang terdapat meningkatkan sikap saling menghargai keberagaman
dalam pendidikan inklusif?
20.
Apa
nilai-nilai humanisasi menurut dalam pendidikan inklusif?
PENDIDIKAN INKLUSIF MENURUT PAULO FREIRE
Penelitian studi pustaka yang
berjudul Pendidikan Inklusif Menurut
Paulo Freire, ini menggunakan model analisa berperspektif keadilan
distribusi.[1] Perspektif keadilan distribusi ini memiliki paling tidak empat
asumsi, yaitu: pertama, egaliterianisme yang menyatakan bahwa egaliter
merupakan dasar atau prinsip utama. Artinya, kita baru membagi dengan adil (sama
rata) bila semua orang yang mendapat bagian yang sama (equal). Kedua,
sosialistis yang mana memilih prinsip kebutuhan sebagai dasarnya. Masyarakat
diatur dengan adil, jika kebutuhan semua warga terpenuhi, seperti kebutuhan
akan sandang, pangan, papan. Secara konkret, sosialisme memikirkan masalah – masalah
perkerjaan bagi kaum buruh dalam konteks industrialisasi. Ketiga,
liberalisme yang justru menolak pembagian atas dasar kebutuhan karena dianggap
tidak adil. Hal ini dinyatakan pula bahwa ketidakadilan itu dikarenakan manusia
adalah makhluk bebas, kita harus membagi menurut usaha – usaha bebas dari
individu – individu bersangkutan. Artinya, liberalisme menolak sikap Free
Rider yang tidak etis seperti halnya benalu yang menumpang hidup
pada usaha lain tanpa mengeluarkan air keringat sendiri. Keempat, teori
Jonh Rawls mengatakan bahwa nilai – nilai sosial terdiri dari nilai – nilai
sosial primer dan skunder. Adapun primer yaitu: kebebasan – kebebasan dasar seperti kebebasan
mengemukakan pendapat, kebebasan hati nurani dan kebebasan berkumpul,
integritas pribadi, dan kebebasan politik dan kebebasan bergerak dan kebebasan
memilih profesi. Sedangkan nilai – nilai skunder yaitu: setiap orang mempunyai
hak yang sama atas kebebasan – kebebasan dasar yang paling luas yang dapat
dicocokan dengan kebebasan – kebebasan yang sejenis untuk semua orang dan
ketidaksamaan sosial dan ekonomis diatur sedemikian rupa sehingga menguntungkan
terutama orang – orang yang minimal beruntung dan serentak juga melekat pada
jabatan – jabatan dan posisi – posisi yang terbuka bagi semua orang dalam
keadaan yang menjamin persamaan peluang yang fair.
A.
Egaliter
1.
Hakikat egaliter di dalam pendidikan
Hakikat egaliter yang dimaksud dalam pendidikan
inklusif merupakan sikap sadar akan diri manusia sebagai manusia yang fitrah.
Adapun fitrah yang terdapat pada diri manusia yaitu sebagai manusia yang utuh
serta mengetahui keutuhannya. Keutuhan pada diri manusia adalah kebebasan,
keadilan, dan persamaan atas hak – hak dalam mengakses pendidikan. Egaliter yang dimaksud dalam pendidikan
inklusif yaitu persamaan hak di dalam mengakses pendidikan. Agar terciptanya
suatu tatanan yang egaliter pada pendidikan inklusif dengan cara memandang bahwa orang yang berkebutuhan khusus atau disable tidaklah
hanya dipandang dari bentuk fisik yang berbeda dengan orang yang normal, melainkan
pada dasarnya dilihat dari segi persamaan dan keadilan. Selain itu, bagi orang
– orang yang disable juga tidak dipandang sebagai ‘pihak luar’,
‘marginal’ yang akan menimbulkan tindakan diskriminasi. Sebaiknya mereka dipandang
sebagai ‘orang dalam’ yang hidup di dalam struktur sosial yang sama dan
mengarahkannya menjadi orang yang sanggup membebaskan dirinya sendiri dan merupakan
pembedaan keberadaan manusia dengan keberadaan binatang. Hal itu dikuatkan
dengan pernyataannya “jika tujuan hidup binatang untuk beradaptasi dengan
alam, maka tujuan hidup manusia adalah memanusiakan (humanizing) dunia melalui proses
transformasi.”[2]
Review
Manusia yang utuh adalah manusia
yang mempunyai kebebasan, keadilan, dan persamaan atas hak – haknya, atas dasar itulah mansuia sebagai
manusia yang sadar akan potensi. Hak akan persamaan harkat dan martabat
merupakan fitrah manusia untuk menjadi manusia yang lebih utuh. Terkait beberapa
claim yang telah dikemukan oleh Pailo Freire di muka sangat ditunjang
oleh data yang cukup atau dapat dikatakan valid. Sehingga pada gilirannya, data
tersebut mampu mendukung claim yang dikemukakan oleh Paulo freire dalam
bukunya. Adapun untuk pengumpulan data tersebut ia menggunakan metode pembacaan
terhadap beberapa literature yang ada, pengalaman pribadi ketika masa
perjalanan hidupnya dan pendapatnya sendiri. Sehingga pada endingnya,
kesimpulan yang ditarik pun memiliki relevansi dengan claim dan data
yang valid.
2.
Nilai
- nilai egaliter dalam pendidikan
Nilai egaliter yang terkandung di
dalam pendidikan inklusif di antaranya: Pertama, setiap manusia
mempunyai hak kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan. Kedua,
dalam pendidikan tidak ada peserta didik yang tereksklusi dan terdiskriminasi
dengan alasan apapun. Ketiga, setiap orang pada dasarnya dapat belajar
dan mendapatkan manfaat dari belajar tersebut dikarenakan setiap manusia
mempunyai saraf otak yang sama. Keempat, pihak satuan pendidikan harus
menyesuaikan peserta didik. Kelima, menampung aspirasi dari peserta
didik. Keenam, perbedaan merupakan sumber kekayaan dan keragaman. Ketujuh,
pendidikan inklusif bukan asimilasi melainkan apresiasi.[3]
3.
Penerapan pendidikan inklusif untuk mencapai tujuan kehidupan yang
egaliter
Dalam kaitannya dengan diterapkannya
pendidikan inklusif merupakan suatu tujuan yang dapat membangun kehidupan yang
egaliter. Salah satu cara menghilangkan diskriminasi terhadap disable adalah
menyelenggarakan pendidikan inklusif. Pendidikan inklusif sebenarnya merupakan model di mana
penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik disble harus dipadukan
bersama anak normal dan ditempatkan di sekolah umum dengan menggunakan
kurikulum yang berlaku di lembaga bersangkutan. Melalui pendidikan inklusif diharapkan
peserta didik disable akan
mendapatkan kesempatan yang sama dengan anak yang dianggap normal.[4]
4.
Pendidikan inklusif diterapkan pada setiap lembaga pendidikan
Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia 1948 menegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak atas pendidikan. Hal
itu juga dikuatkan dengan adanya Deklarasi Dunia Jomtien tentang Pendidikan
untuk Semua di Thailand tahun 1990 mencoba untuk menjawab beberapa tantangan ini.
Deklarasi Jomtien tersebut melangkah lebih jauh daripada Deklarasi Universal
dalam Pasal III tentang “Universalisasi Akses dan Mempromosikan
Kesetaraan”. Walaupun istilah ‘inklusif’ tidak
digunakan di Jomtien, terdapat beberapa pernyataan yang mengindikasikan
pentingnya menjamin bahwa orang – orang dari kelompok marginal mendapatkan
akses kependidikan dalam sistem pendidikan umum. Jomtien
menyatakan kembali bahwa pendidikan merupakan hak mendasar bagi semua orang. Jomtien
mengakui bahwa kelompok-kelompok tertentu terasingkan dan menyatakan bahwa “sebuah
komitmen aktif harus dibuat untuk menghilangkan kesenjangan pendidikan ....
kelompok - kelompok tidak boleh terancam diskriminasi dalam mengakses
kesempatan belajar...”. (Pasal III, ayat 4). Jomtien menyatakan bahwa “langkah-langkah
yang diperlukan perlu diambil untuk memberikan akses ke pendidikan yang sama
kepada setiap kategori penyandang cacat sebagai bagian yang integral dari
sistem pendidikan”. (Pasal II ayat 5).[5]
Review
Pendidikan merupakan hak mendasar
bagi semua orang sehingga mampu mengakses pendidikan umum. Dengan adanya itu
maka pendidikan harus mampu mengindikasikan pentingnya menjamin bahwa orang –
orang dari kelompok marginal mendapatkan akses kependidikan. Penulis untuk
menunjang claimnya menggunakan instrumen – instrumen internasional yang
relevan dengan pendidikan inklusif, diantarnya: 1948: Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia, 1989: Konvensi PBB tentang Hak Anak, 1990: Deklarasi Dunia
tentang Pendidikan untuk Semua, Jomtien, 1993: Peraturan Standar tentang
Persamaan Kesempatan bagi para Penyandang Cacat, 1994: Pernyataan Salamanca dan
Kerangka Aksi tentang Pendidikan Kebutuhan Khusus, 1999: Tinjauan 5 tahun
Salamanca, 2000: Kerangka Aksi Forum Pendidikan Dunia, Dakar, 2000: Tujuan
Pembangunan Millenium yang berfokus pada Penurunan Angka Kemiskinan dan
Pembangunan, dan 2001: Flagship PUS tentang Pendidikan dan Kecacatan. Adapun
pendekatan yang digunakan oleh penulis yaitu pembacaan dari
instrument-instrumen internasional yang relevan dengan pendidikan inklusif.
Sedangkan claim yang digunakan oleh penulis di atas telah ditunjang oleh
data-data yang cukup dan valid. Kesimpulan yang ditarik oleh penulis sangatlah
relevan.
COMPARING,
CONTRASTING DAN EVALUATING
1.
Comparing
Dalam keempat tulisan buku maupun jurnal; di atas nampak terjadi
beberapa kesamaan yang begitu nyata terkait dengan egaliter. Persamaan dari
keempat tersebut adalah secara garis besar yaitu memposisikan manusia sebagai
manusia yang utuh, persamaan atas hak – hak, dan keadailan. Adapun persamaan
yang dapat didapatkan salah satunya dalam mengakses pendidikan dikarenakan pada
dasarnya manusia memiliki saraf otak yang sama, yang membedakan hanyalah
bagaimana menggunakannya. Pendidikan itu sendiri merupakan sebuah komitmen
aktif harus dibuat untuk menghilangkan kesenjangan pendidikan, kelompok –
kelompok tidak boleh terancam diskriminasi dalam mengakses kesempatan belajar.
Selain itu, peserta didik disable harus dapat memiliki kesempatan yang sama
untuk mengakses pendidikan umum, pendidikan yang identik dengan pendidikan
orang – orang normal.
2.
Contrasting
Tulisan di atas masing – masing memiliki titik tekan yang berbeda
sehingga terjadinya perbedaan pandangan
egaliter dalam pendidikan. Adapun perbedaan di antara keempat tulisan di atas,
yaitu: pertama, di dalam bukunya Paulo Freire mengemukakan bahwa
egaliter merupakan fitrah manusia yang utuh. Adapun indikasi egaliter tersebut manusia yang mempunyai kebebasan,
keadilan, dan persamaan atas hak – hak. Kedua, di dalam bukunya M. Agus Nuryatno menekankan pada prinsip dan nilai – nilai yang
terkandung dalam egaliter. Adapun nilai – nilai yang terkandung dan menunjukkan
perbedaan di antaranya: kemampuan manusia yang sama karena manusia memiliki
saraf otak yang sama, pihak satuan pendidikan harus mampu meyesuaikan peserta
didik, menampung aspirasi peserta didik, perbedaan merupakan kekayaan, dan
aspirasi atas perbedaan.
Ketiga, di dalam
jurnalnya Dewi Novalia Fajriah, menekankan bahwa tujuan dari pendidikan
inklusif menciptakan sikap egaliter di dalam peserta didik disable dapat
belajar di lembaga pendidikan manapun yang mana harus dipadukan bersama anak
normal dengan menggunakan kurikulum yang sama pula. Keempat, di dalam
bukunya Sue Stubbs, mengemukakan bahwa pendidikan
seharusnya dapat mengakomodasi semua peserta didik, baik normal maupun disable
supaya menghilangkan kesenjangan dalam pendidikan dan tidak adanya diskriminasi
dalam memperoleh pelajaran.
3.
Evaluating
Berdasarkan
penjelasan di atas penulis lebih sepakat dengan pernyataan Paulo Freire yang
menyatakan bahwa manusia harus dapat menyadari akan fitrah manusia itu sendiri.
Adapun fitrah manusia yaitu manusia yang utuh; kebebasan, keadilan,
dan persamaan atas hak – hak, yang mana salah satunya persamaan dalam mengakses pendidikan. Adapun
perbedaan pada fisik bukan menjadikan permasalahan untuk tetap mendapatkan
persamaan atas hak – hak dan keadilan. Dengan kata lain tidak memandang dari
bentuk fisik. Bagi peserta didik disable harus dijadikan peran penting dalam
masyarakat sosial bukan malah sebaliknya untuk diasingkan atau dijauhi atau di
posisikan di second – line.
B.
Toleransi
1.
Hakikat toleransi di dalam pendidikan inklusif
Hakikat toleransi yang terkandung di
dalam pendidikan inklusif yaitu sikap saling menghargai serta mengapresiasi
atas hasil kerja diri sendiri. Dengan kata lain, bahwa sikap toleransi diawali
dari bagaimana cara menghargai diri sendiri karena apresiasi merupakan cara
untuk mendapatkan pengetahuan dan sikap percaya diri. Adapun, sikap toleransi
terhadap orang lain yaitu tidak mengklaim bahwa dirinya yang paling mengetahui
atau mengklaim orang lain sebagai yang paling bodoh.[6]
Review
Sikap tolerani bisa tertanam karena
diawali dengan bagaimana cara menghargai diri sendiri dan kemudian sikap
toleransi terhadap orang lain yaitu tidak mengklaim orang lain sebagai orang
yang paling bodoh. Terkait beberapa claim yang telah
dikemukan oleh Pailo Freire di muka sangat ditunjang oleh data yang cukup atau
dapat dikatakan valid. Sehingga pada gilirannya, data tersebut mampu mendukung claim
yang dikemukakan oleh Paulo freire dalam bukunya. Adapun untuk mengumpukan data
tersebut ia menggunakan metode pembacaan terhadap beberapa literature
yang ada, pengalaman pribadi ketika masa perjalanan hidupnya dan pendapatnya
sendiri. Sehingga pada endingnya, kesimpulan yang ditarik pun memiliki
relevansi dengan claim dan data yang valid. Kesimpulannya, sikap
toleransi terhadap sesama berlandaskan dari mampu menghargai diri sendiri dan
sadar akan potensi diri sendiri atau manusia yang utuh.
2.
Nilai - nilai toleransi di dalam pendidikan inklusif
Nilai toleransi dalam pendidikan
inklusif yaitu sikap saling menghargai dan memberikan kesempatan kepada para
peserta didik untuk bebas mengekspresikan diri dan kehidupannya, karena
seharusnya di dalam pendidikan inklusif dapat memposisikan kesamaan antar
peserta didik dan guru yaitu sebagai subyek.[7]
Review
Salah satu nilai tolerandi di dalam
proses pendidikan adalah bagaimana seorang guru memposisikan seorang peserta
didik bukan hanya sebagai objek melainkan sebagai subyek. Terkait
beberapa claim yang telah dikemukan oleh Pailo Freire di muka sangat
ditunjang oleh data yang cukup atau dapat dikatakan valid. Sehingga pada
gilirannya, data tersebut mampu mendukung claim yang dikemukakan oleh
Paulo freire dalam bukunya. Adapun untuk mengumpukan data tersebut ia
menggunakan metode pembacaan terhadap beberapa literature yang ada,
pengalaman pribadi ketika masa perjalanan hidupnya dan pendapatnya sendiri.
Sehingga pada endingnya, kesimpulan yang ditarik pun memiliki relevansi
dengan claim dan data yang valid. Kesimpulannya, peserta didik
diposisikan sebagai subjek bukan malah sebaliknya hanya menjadi objek.
3.
Indikator keberhasilan dalam penerapan sikap toleransi
Keberhasilan sikap toleransi di
dalam pendidikan inklusif berkaitan dengan komitmen terhadap keadilan, yaitu
bagaimana peserta didik yang selama ini tereksklusi bisa diakomodasi untuk
dapat belajar dan berpartisipasi secara efektif dalam sekolah tanpa ada yang
terluka dan terdiskriminasi serta dapat dipenuhi kebutuhan – kebutuhan mereka
dalam pendidikan inklusif. Selain itu, bagaimana membuat mereka menjadi bagian
dari masyarakat sosial, bukan justeru dijauhkan
dari masyarakat.[8]
4.
Peran pendidikan agama dalam menerapkan sikap toleransi
Hal yang dapat dilakukan pendidikan
agama dalam menerapkan sikap toleransi adalah melakukan riorientasi pemahaman
keagamaan; dari pola pemahaman keagamaan yang eksklusif menuju pendekatan
teologis-normatif, dialogis dan konvergensi, yang secara konseptual dapat
menyelesaikan masalah yang timbul. Titik beratnya adalah dengan melakukan
rekonstruksi teologi. Dalam konteks kehidupan yang sarat dengan pluralitas –
multikultural, dibutuhkan pendekatan yang kompatibel dalam memahami agama.
Adapun salah satu pendekatan yang dapat dikembangkan adalah pendekatan teologis
– dialogis. Sikap toleran akan dapat diterapkan dengan cara memberikan
pemahaman keberagaman yang humanis dan inklusif secara koprehensif.
Selanjutnya, sikap pluralis harus dijadikan sebuah realita, dikarenakan
membangun kesadaran terhadap pluralitas (pluralisme) merupakan dimensi yang
sangat penting. Kesadaran seperti inilah yang seharusnya menjadi landasan dalam
bersikap, berinteraksi dan membangun relasi sosial secara luas. Pluralisme
sendiri bukanlah memandang secara sama terhadap semua keragaman. Pluralisme
juga bukan sekedar pemahaman bahwa masyarakat itu majemuk, beraneka ragam,
serta terdiri dari berbagai suku dan agama. Lebih dari itu semua, pluralisme
harus dipahami sebagai patokan sejati kebhinekaan dalam ikatan – ikatan
keadaban. Pendidikan inklusif dapat menumbuhkan sikap toleransi. Adapun toleransi
itu sendiri merupakan pengakuan adanya pluralisme atau keberadaan, keberagaman
etnik atau kelompok – kelompok kultur dalam suatu masyarakat atau negara, serta
keragaman kepercayaan atau sikap dalam
suatu badan, kelembagaan, dan sebagainya. Dalam implementasinya, toleransi
merupakan landasan dari pluralisme. Toleransi sendiri merupakan sikap untuk
menghormati sifat dasar, keyakinan, dan prilaku yang dimiliki oleh orang lain. Di
dalam suatu lembaga pendidikan harus mampu menciptakan sikap saling menghargai
satu sama lain. Adapun keberhasilan suatu sikap toleran bisa diidentifikasi, di
antaranya terciptanya suasana rukun dan penuh toleransi dalam kehidupan yang
penuh keberagaman. Pendidikan inklusif juga harus mampu meningkatkan nilai – nilai
moral seperti kejujuran, keadilan dan hormat, empati, simpati, menolong kaum lemah,
kasih sayang, saling mencintai. Demikian juga harus mengutuk perbuatan jahat,
kebodohan, kemalasan maupun tindakan yang tidak berprikemanusiaan. [9]
COMPARING, CONTRASTING DAN EVALUATING
1.
Comparing
Dalam kelima jawaban; di atas nampak ada beberapa kesamaan terkait
dengan toleransi dalam pendidikan inklusif. Persamaan dari kelima tersebut
adalah secara garis besar yaitu sikap toleransi merupakan sikap saling
menghargai dan mengakui adanya perbedaan dan kemajemukan antara sesama manusia
yang pada gilirannya akan terjalinnya hubungan yang harmonis dan kerja sama
yang baik.
2.
Contrasting
Dari jawaban masing – masing di atas memiliki titik tekan yang
berbeda sehingga terjadinya perbedaan pandangan toleransi dalam pendidikan
inklusif. Adapun perbedaan di antara keempat tulisan di atas, yaitu: pertama,
di dalam bukunya Paulo Freire mengemukakan bahwa sikap toleransi diawali dari
bagaimana caranya menghargai diri sendiri dan pada gilirannya mengahargai orang
lain dengan cara tidak mengklaim orang lain lebih buruk atau bodoh dari kita, dengan
kata lain jangan menganggap orang lain tidak benar atau sesat. Kedua, M. Agus Nuryatno
menekankan pada keberhasilan atas sikap toleransi. Adapun keberhasilan itu
diidentifikasi, di antaranya:
terakomodasinya semua peserta didik dalam pendidikan tanpa adanya yang
terdiskriminasi dan terluka, dapat dipenuhinya kebutuhan – kebutuhan mereka dan
peranan penting dalam masyarakat sosial.
Ketiga, di dalam
jurnalnya Dewi Novalia Fajriah, mengemukakan bahwa kurikulum yang digunakan
untuk seorang peserta didik disable harus sesuai dengan peserta didik normal
pada umumnya, namun untuk peserta didik yang disable harus dimodifikasi untuk
menyesuaikan peserta didik. Keempat, di dalam bukunya Ngainun Naim dan
achmad Sauqi, mengemukakan bahwa untuk menerapkan toleransi perlu adanya
pemahaman agama yang tadinya bersifat eksklusif menuju teologis – normatif dialogis
dan konvergensi. Adapun untuk pemahaman itu sendiri diperlukannya pemahaman
yang humanis dan inklusif koprehensif. Keberhasilan suatu sikap toleran bisa
diidentifikasi, di antaranya terciptanya suasana rukun dan penuh toleransi
dalam kehidupan yang penuh keberagaman. Pendidikan inklusif juga harus mampu
meningkatkan nilai-nilai moral seperti kejujuran, keadilan dan hormat, empati,
simpati, menolong kaum lemah, kasih sayang, saling mencintai. Demikian juga
harus mengutuk perbuatan jahat, kebodohan, kemalasan maupun tindakan yang tidak
berprikemanusiaan.
3.
Evaluating
Dari beberapa literatur di atas tentang
toleransi, penulis lebih cenderung dengan pendapatnya Ngainum Naim dan Achmad
Sauqi. Sebab menurut mereka toleransi merupakan sikap yang menghormati
keberagamaan, seperti kehidupan saat ini yang penuh dengan sarat pluaralis dan
multikultural. Adapun pendekatan yang diambil haruslah kompatibel dan
komprehensif dalam memahami agama kemudian penyampiannya melalui pendekatan
teologis-dialogis dan dibangun landasan kesadaran bersikap, berintraksi dan
relasi sosial secara luas. Dalam pendidikan inklusif tolerasi memberikan
pengakuan akan adanya keberagaman etnik, kultural, keyakinan, dan suatu badan
atau lembaga. Kemudian tolak ukur keberhasilannya ialah terciptanya suasana
yang rukun serta peningkatan akan nilai-nilai moral dan menolak perbuatan-perbuatan
yang tidak manusiawi.
C.
Humanisasi
1.
Pendidikan humanis dalam lembaga pendidikan
Adapun pendidikan yang humanis itu,
yaitu pendidikan yang orientasinya selalu relevan dengan kontuinitas
perubahan. Dalam kondisis riilnya, terdapat transformasi ke nilai budaya.
Artinya pendidikan harus senantiasa toleran dan tunduk pada perubahan normatife
dan kultural yang terjadi. Jadi pendidikan merupakan sebuah lembaga sosial yang
berfungsi sebagai pembentuk insan yang berbudaya dan melakukan proses
pembudayaan nilai – nilai.[10] Kemudian mengembangkan potensi dasar insaniah, mengembangkan
budaya masyarakat sehingga manusia mampu berinteraksi dengan lingkungan
sekitarnya.[11]
Pendidikan humanistik memandang
manusia sebagai manusia, yakni ciptaan Tuhan dengan fitrah – fitrah tertentu,
untuk dikembangkan secara maksimal dan optimal. Jadi pendidikan humanistik
bermaksud membentuk manusia yang memiliki komitmen humaniter sejati. Yakni
manusia yang memiliki kesadaran, kebebasan, dan tanggung jawab sebagai manusia
individual. Kemudian pendidikan yang mampu memperkenalkan apresiasinya yang
tinggi kepada manusia sebagai makhluk Allah yang mulia dan bebas serta dalam
batas – batas eksistensinya yang hakiki dan juga sebagai khalifatullah.[12]
2.
Tujuan humanisasi dalam pendidikan inklusif
Terkait dengan tujuan humanisme dalam pendidikan
inklusif adalah tidak memandang seseorang dengan hanya melihat warna kulitnya
semata, antara kulit hitam dan kulit putih. Dan tidak melihat seseorang dari
struktur sosialnya saja, bersikap netral dengan memberikan nilai – nilai
kemanusiaan dan pengalaman hidup.[13]
Menghormati harkat martabat manusia, berkeadilan, bebas untuk
berfikir kritis, tidak ada sikap saling menindas, tertindas, pemerasan, dan
pemerkosaan melalui kekuasaannya. Saling mengulurkan tangan antara sesama,
menegakkan kemurahan hati, dan menata kembali kemanusiaan.[14]
Humanisasi dalam pendidikan inklusif yaitu menjalin
hubungan dialogis dengan pihak lain, saling menghargai dan memberikan kebebasan
yang luas untuk berpikir ktitis. Disebutkan juga proses pemberdayaan masyarakat
melalui ilmu pengetahuan, tranformasi
dunia yang adil dan tidak menindas. Juga mensadarkan agar menciptakan ilmu
pengetahuan baru untuk perkembangan ilmu pengetahuan. Pendidikan dan aksi – aksi
budaya yang membebaskan bukanlah proses tranformasi yang ‘mengasingkan’ ilmu
pengetahuan, namun proses yang otentik untuk mencari ilmu pengetahuan guna
memenuhi hasrat keinginan guru dan peserta didik dengan kesadaran untuk
menciptakan ilmu pengetahuan baru.[15]
Kemudian perlu adanya proses pendidikan yang dinamis antara murid dan guru,
dengan cara seorang guru memberi arahan melalui aspek-aspek kebudayaan yang
mereka miliki.[16]
Pendidikan inklusif yang humanis yaitu adanya sikap
keakraban antara murid dan guru, serta hubungan intim yang tidak dingin dan
kaku yang tidak akan menimbulkan jarak antara guru dan murid, artinya seorang
guru dapat belajar dari murid dan murid juga belajar dari guru.[17]
Adanya humanisasi juga untuk emansipasi kaum tertindas, mengatasi keterasingan,
membuat saling menghormati dan menata kembali kemanusiaan untuk menjalin rasa
cinta dan kasih sayang.[18]
Review
Penulis
mengungkapkan tujuan humanisasi, untuk mensetaratakan antara umat manusia.
Seperti perbedaan warna kulit, kasta antara mampu dan tidak mampu, dan normal
dan disble. Kemudian adanya tranformasi dunia dengan aksi-aksi budaya
tanpa mengasingkan ilmu pengetahuan, tapi mengembangkan ilmu pengetahuan itu
sendiri. Adapun claim atau pendapat
Paulo Freire, datanya valid. Dikarenakan, pengumpulan datanya dengan cara
melihat realitas yang ada disekitar lingkungannya dan pengalaman kehidupan
beliau. Sehingga dapat disimpulkan claim
Paulo Freire ini, terjamin kevalidannya.
COMPARING, CONTRASTING DAN EVALUATING
1.
Comparing
Persamaan antara dua penulis di atas, pertama sepakat bahwasannya pendidikan yang humanistik itu ialah
adanya memanusiakan manusia karena manusia makhluk yang dapat berfikir dan
antara manusia satu dengan yang lain mempunyai persamaan. Kedua manusia adalah
makhluk yang bebas, dalam arti tidak ada pengekangan khususnya dalam berfikir,
akan tetapi kebebasan itu harus sesuai dengan norma dan kultural yang ada.
Ketiga adanya tranformasi dunia atau nilai budaya, maksudnya walaupun kita
semakin maju dan zaman terus berkembang. Maka perlu adanya ketundukan dan
kepatuhan akan nilai-nilai budaya pada setiap masing-masing. Keempat,
menghormati harkat dan martabat manusia lainnya tanpa membeda – bedakan status sosialnya. Dan yang terakhir persamaanya ialah perlunya
sikap percaya diri bahwasannya manusia adalah makhluk yang mulia, mempunyai
hati dan fikiran dan mampu merubah dirinya, kearah yang lebih baik.
2.
Contrasting
Dalam hal ini kedua penulis juga memiliki pandang masing – masing terhadap pendidikan yang humanis tapi secara garis besarnya hampir
semuanya sama. Maka yang pertama, Menurut Baharuddin dan Moh Makin menyebutkan
pendidikan yang humanis itu yang manusia disiapkan sebagai khalifah atau
pemimpin, yang mengatur dan mengelola dunia ini agar tetap terjaga. Kemudian
manusia diharuskan mengoptimalkan potensi yang ada pada dirinya secara maksimal
dan bertanggung jawab secara individu maupun kelompok terhadap apa yang
dilakukannya.
Adapun yang kedua, terkait dengan pendapat Paulo Freire tentang
pendidikan yang humanis ialah perlu ditiadakannya orang yang tertindas maupun
yang menindas, berupa pemerkosaan kekuasaan. Adanya proses yang dinamis
antara peserta didik dan guru dalam pendidikan,
tanpa ada sikap dingin dan kaku dan menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang.
Kemudian diperlukan emansipasi kaum tertindas dalam mengatasi keterasingan.
3.
Evaluating
Berkaitan dengan pendapat dari beberapa literature
di atas maka, penulis lebih cenderung kepada pendapatnya Paulo Freire, yang
menyatakan bahwa pendidikan humanis ialah pendidikan yang memanusiakan manusia
tanpa memandang status sosial maupun warna kulit antara hitam maupun putih dan
adanya pengembangan ilmu pengetahuan disertai tunduk dan patuh akan nilai – nilai
budaya yang ada. Kemudian sepakat akan adanya sikap menghormati harkat dan
martabat manusia. Adanya hubungan intim dan dinamis antara guru dan peserta
didik sehingga tercipta suasan yang tidak kaku dan tidak dingin serta menuangkan
perasaan cinta dan kasih sayang antara sesama.
D.
Kebebasan
1.
Kebebasan dalam pendidikan inklusif
Kebebasan dalam pendidikan inklusif, ialah bebas tanpa ada pengekangan
untuk berfikir atau mengungkapkan pendapat, adil tanpa membeda – bedakan dan tanpa ada rasa takut. Kemudian
bebas dalam arti memberikan kemurahan hati, cinta dan kasih sayang. Bercita – cita menjadi manusia yang sejati dan sikap
tanggung jawab. Bebas juga membuat jalinan kesetiakawanan yang otentik, merasa
lebih aman dalam berkompromi dan membuat kretifitas dan kebebasan memilih
solidaritas antarmanusia. Serta berperan dalam mengembangkan pendidikan, adanya
hubungan dialektis dan kesadaran untuk bangkit dan berjuang.[19]
Review
Kebebasan dalam pendidikan inklusif merupakan bebas untuk berbicara dan
berfikir, tanpa ada larangan-larangan yang mengikat. Adanya keadilan yang tidak
membeda – bedakan, bebas memberikan cinta dan kasih
sayang tanpa ada ada penghalang yang mendiskrifkannya. Kemudian berperan serta
dalam pendidikan. Adapun dalam pendapatnya, Paulo Freire ditunjang dengan data
yang cukup dan valid. Serta dalam
pengelolahan data, beliau mengambil beberapa literature kemudian dari hasil pengalamannya sendiri, dan kesimpulan yang diambilnya
relevan dan claimnya valid. Sehingga
pada endingnya, kesimpulan yang ditarik pun memiliki relevansi dengan claim
dan data yang valid.
2.
Upaya untuk mendapatkan kebebasan dalam pendidikan inklusif
Kemudian cara untuk mendapatkan kebebasan dalam pendidikan inklusif yaitu
lewat penaklukan atas penindasan, bukan sebagi hadiah; kebebasan harus direbut
bukan diterima sebagai anugrah; kebebasan harus terus- menerus dikejar secara
bertanggung jawab. Kebebasan bukanlah suatu cita – cita yang letaknya diluar manusia bukan pula
sepotong gagasan yang kemudian menjadi mitos.
Namun itu saja tidak cukup tanpa menyadari dan memandang bahwa penindasan
bukanlah fitrah sejarah meskipun fakta sejarah dan seakan – akan tanpa adanya
pintu keluar. Seharusnya penindasan dipandang sebagai sebuah situasi pembatas
yang dapat diubah. Persepsi semacam itu perlu, tapi bukan syarat yang memadai
untuk pembebasan; persepsi itu harus dijadikan daya penggerak atau motivasi
bagi aksi pembebasan. [20]
Review
Mendapatkan kebebasan dalam pendidikan inklusif, harus dilewati dengan
usaha dan tidak mungkin diberikan begitu saja. Kebebasan juga didapatkan dengan
kerja keras dan terus – menerus selalu dikejar tanpa putusasa. Dalam claimnya Paulo Freire didukung data yang
valid, kemudian proses pengumpulan datanya dengan cara pembacaan beberapa literature dan pendapat beberapa tokoh, seperti Karl Marx. Serta berasal dari
pengalamannya sendiri dan kesimpulan yang diambil valid. Sehingga
pada endingnya, kesimpulan yang ditarik pun memiliki relevansi dengan claim
dan data yang valid.
3.
Upaya guru dalam memberikan kebebasan pada peserta didik disable
dalam pendidikan inklusif
Menurut Rosseau peran guru untuk mendapatkan kebebasan dalam pendidikan
inklusif yaitu dengan memberikan kesempatan penuh kepada anak untuk
mengembangkan kreatifitas dalam pendidikan, melalui pemahamannya masing – masing,
memberikan semangat, minat, serta hasrat kepada anak yang harus dipupuk dan bukan
ditindas atau dibelokkan, maka motif – motif individullah yang akan menentukan bidang studi apa yang akan dia
pelajari, serta bagaimana cara mempelajarinya. Karena motif – motif ini adalah sekutu utama sang guru agar
bisa efektif mengajak anak belajar, sekolah harus mengikuti alur motif-motif
ini. Memberikan kebebasan kepada individu
disekolahnya yaitu murid bebas datang dan pergi sesuka hati, para guru bebas
mengajarkan apapun, bagaimanapun dan seberapa lamapun. Tatanan alamiahnya
ditandai suara berisik anak-anak. Peran utama guru adalah sebagai pendengar, ia
mendengarkan lalu memodifikasi apa yang didengarnya. Tidak ada pikiran untuk
mengevaluasi bahan ajaran, tidak ada silabus yang harus diselesaikan serta
tidak ada batasan belajar yang harus ditaati. [21]
Review
Peran guru untuk mendapatkan kebebasan dalam pendidikan inklusif berupa
memberikan kesempatan peseta didik untuk terus mengembangkan pikiran mereka
secara kreatif, maksimal dan optimal tanpa ada batasan – batasan yang mengikat, guru bebas mengajar
apapun dan berapa lamapun sedangkan murid bebas datang dan pergi sesuka
hatinya. Serta memberikan inspirasi, inovasi dan memberikan semangat dan minat
kepada peserta didik. Dalam pendapatnya Reginald D. Archambault ditunjang data
yang cukup dan valid, sedangkan pengumpulan datanya dengan pembacaan beberapa literature dan pendapat tokoh seperti Rosseau, kesimpulannya antara claim dan data relevan. Sehingga
pada endingnya, kesimpulan yang ditarik pun memiliki relevansi dengan claim
dan data yang valid.
COMPARING, CONTRASTING DAN EVALUATING
1.
Comparing
Dari kedua tokoh di atas mempunyai persamaan pandangan terhadap kebebasan
dalam pendidikan inklusif, yaitu pertama berupa adanya kebebasan dalam
berfikir, artinya tidak adanya pengekangan sehingga membuat peserta didik dapat
berkreatifitas sesuai dengan kemampuan masing-masing. Kedua bebas dalam
mengungkapkan pendapat atau bebas berdialog tanpa adanya pengikat. Ketiga tdak
ada sikap penindasan melainkan kebersamaan dalam memupuk rasa cinta dan jiwa
kasih sayang.
2.
Contrasting
Dalam kaitanya tentang kebebasan dalam pendidikan inklusif kedua tokoh
tersebut mempunyai pemikiran sendiri-sendiri, pertama menurut Paulo Freire
kebebasan itu adil tanpa membeda-bedakan, sehingga tidak ada rasa kecumburan
yang mendalam. Serta adanya solidaritas antarmanusia. Sedangkan dalam
tulisannya Reginald D. Archambault
dikutip dari pendapat Rosseau mengatakan kebebasan yang berpendidikan inklusif
yaitu, murid bebas datang dan pergi, kemudian guru bebas mengajar apapun,
bagaimanapun dan berapa lamapun, guru berperan sebagai pendengar dan bebas
memodifikasi terhadap apa yang telah ia dengar dari peserta didik untuk
kemajuan bersama.
3.
Evaluating
Dalam hal ini penulis menyepakati kebebasan dalam pendidikan inklusif
dari pendapatnya Paulo Freire, yang menyatakan kebebasan itu tidak diperoleh
dengan berdiam diri hingga ada orang datang untuk memberikan hadiah dan
kebebasan bukan sekedar mitos semata yang hanya ada pada gagasan yang kosong
dan tidak mungkin terealisasikan akan tetapi kebebasan dapat diperoleh dengan
cara penaklukan, maksudnya dengan usaha dan kerja keras. Kemudian kebebasan
adalah bebas dalam menuangkan fikiran dan tidak ada pengekangan untuk berbuat
kreatifitas, adanya hubungan dialektis sehingga tidak ada sikap untuk menghina
maupun melecehkan martabat seseorang. Kemudian kebebasan dalam menjalin
kesetiakawanan sosial serta solidaritas antara manusia.
E.
Kurikulum
1.
Posisi peserta
didik dan guru di dalam proses pendidikan
Terkait
dengan materi dan sistem penyampaian, Paulo Freire berpendapat bahwa jika
proses pembelajaran mengimplikasikan usaha untuk memperoleh pengetahuan, maka
sejak awal peserta didik harus memposisikan dirinya sebagai subjek yang
kreatif. Tidak menjadi masalah bila suatu metode pengajaran itu adalah
mengingat dan mengulang – ulang suku kata, kata atau frase. Namun yang lebih
penting adalah refleksi kritis selama proses belajar membaca dan menulis itu
berlangsung, dan menekankan betapa pentingnya yang dinamakan bahasa. Karena
bahasa tidak mungkin ada tanpa dari pikiran manusia, kemudian bahasa dan
pikiran itu juga tidak mungkin ada tanpa ada objek pembicaraan, maka
‘kata-kata’ lebih dari sekadar rangkaian huruf, kata adalah word-and-action[22] Sebuah kurikulum
selain mengacu pada materi yang telah ditetapkan negara juga harus terkandung
materi yang membimbing peserta didik kepada nilai-nilai inklusif. Karena dalam
dialog di atas, peserta didik berkedudukan sebagai subjek, dengan begitu peserta
didik akan belajar dari bahasa yang terdapat dalam materi yang telah dia
dapatkan.
Dari
pihak guru, Paulo Freire menyatakan bahwa dalam sebuah pembelajaran seorang
guru harus memiliki sifat yang humanis dan liberal. Karena sikap tersebut
tersebut dapat mereduksi dehumanisasi, dan dengan demikian dalam praktiknya
akan bisa menghargai hubungan dialektis antara kesadaran manusia dan dunia,
atau antara manusia dan dunianya.[23]
Review
Dalam hal ini posisi guru dan peserta didik
adalah apabila seorang murid ingin berusaha mendapatkan pengetahuan maka dia
harus sebagai subjek yang kereatif. Sedangkan guru harus diposisikan sebagai
pendidik yang humanis dan bebas agar dalam praktiknya terdapat hubungan dialektis.
Dalam memaparkan pendapatnya Paulo Freire menggunakan data yang cukup Adapun
dalam pengumpulan data, penulis mengambil pendapat dari beberapa para tokoh
seperti: Karl Marx, dan lainnya berasal dari pengalaman pribadinya.
Kesimpulannya penulis menuangkan pendapatnya relevan dan valid tapi belum
cukup.
2.
Kurikulum yang sesuai dengan para ABK
Pada
Pernyataan Salamanca dan Kerangka Aksi tentang Pendidikan Kebutuhan Khusus
(1994) yang merupakan dokumen internasional utama tentang prinsip – prinsip dan
praktik pendidikan inklusif, menyatakan anak – anak
memiliki keberagaman yang luas dalam karakteristik dan
kebutuhannya. Perbedaan itu normal
adanya, sekolah perlu mengakomodasi semua anak.
Anak penyandang cacat seyogyanya bersekolah di lingkungan sekitar
tempatnya, terpusat pada diri anak merupakan inti dari inklusi. Kurikulum yang
fleksibel seyogyanya disesuaikan dengan anak, bukan kebalikannya. Inklusi
memerlukan sumber-sumber dan dukungan yang tepat. Inklusi itu penting bagi
harga diri manusia dan pelaksanaan hak asasi manusia secara penuh. Sekolah
inklusif memberikan manfaat untuk semua anak karena membantu menciptakan
masyarakat yang inklusif. Inklusi
meningkatkan efisiensi dan efektivitas biaya pendidikan.[24]
Review
Kurikulum yang sepadan dengan ABK, ialah
kurikulum harus menyesuaikan dengan peserta didik bukan sebaliknya, artinya
kurikulum harus fleksibel dan tempat pendidikannya juga harus berdekatan dengan
tempat peserta didik agar lebih mudah dalam proses perjalannya. Adapun Penulis
mengungkapkan pendapatnya dari data yang valid dan terjamin, sedangkan metode
pengambilan datanya dari beberapa literature, baik melalui website maupun buku, dan kesimpulan yang ditarik
datanya valid dan terjamin.
3. Modifikasi di dalam kurikulum untuk menyesuaikan ABK
Kurikulum bagi pada anak yang disable perlu
adanya modifikasi. Adapun menurut Nana
Syaodih Sukmadinata, dalam sebuah kurikulum harus ada lima aspek di dalamnya, yaitu tujuan, isi atau materi, proses atau sistem
penyampaian, media dan evaluasi. Kelima aspek ini harus memiliki
kesesuaian dengan tutntutan, kebutuhan, kondisi dan perkembangan masyarakat.
Selain itu, kurikulum juga harus disesuaikan dengan kemampuan peserta didik,
terutama pada aspek proses dan media.[25]
COMPARING, CONTRASTING DAN EVALUATING
1. Comparing
Dari tiga literature di atas mempunyai kesamaan antara literature satu dengan lainnya tentang kurikulum untuk ABK. Pertama peserta didik
dari awal diposisikan sebagai subjek yang kereatif dengan itu peserta didik
diberikan kedudukan untuk belajar apa saja yang dapat dipelajarinya. Sedangkan
guru harus humanis agar ada sikap menghargai dalam hubungan dialektisnya.
Kedua, sekolah harus berdekatan dengan tempat tinggalnya kemudian kurikulumya
harus fleksibel, artinya pendidikannya harus sesuai dengan kemampuan yang ada
pada diri peserta didik.
2. Contrasting
Dalam ketiga literature di atas juga
mempunyai perbedaan yang mendasar antara lain, menurut Paulo Freire bahwasannya
kurikulum berusaha menekankan kebahasan karena bahasa dapat menghubungkan
manusia dengan dunianya. Sedangkan menurut Sue Stubs, pendidikan perlu
memberikan kebutuhannya sesuai dengan krakteristik masing-masing, tanpa ada
diskriminasi. Dan terakhir menurut Nana Syaodhi Sukmadinata perlu adanya media
pembantu agar dalam proses pembelajrannya agar lebih mudah.
3. Evaluating
Dari beberapa literatur di atas penulis
lebih dominan kepada penyataannya Sue Stubs, yang menyatakan bahwa dari setiap
peserta didik mempunyai karakteristik sendiri – sendiri dan beragam – ragam
kebutuhannya jadi kurikulum itu harus disesuaikan dengan peserta didik yang
berkebutuhan khusus bukan sebaliknya. Tempat sekolahannya juga harus berdekatan
dengan tempat tinggal mereka supaya aksesnya lebih mudah dan tidak memberatkan
peserta didik. Kemudian adanya akomodasi antara anak normal dan yang
berkebutuhan khusus supaya disejajarkan dalam arti digabungkan sesuai dengan
kebutuhan setiap individu. Maka dengan itu dimungkinkan akan terciptanya sikap
saling menghormati dan tanpa ada diskriminasi.
ANALISA DATA
Pada dasarnya manusia adalah manusia yang fitrah
yaitu sebagai manusia yang utuh; kebebasan, keadilan, dan persamaan atas hak – hak
dalam mengakses pendidikan. Egaliter yang dimaksud dalam pendidikan inklusif yaitu
persamaan hak di dalam mengakses pendidikan.
Persamaan tersebut dapat terwujud dengan cara memandang bahwa orang yang berkebutuhan
khusus atau disable tidaklah hanya dipandang dari bentuk fisik yang
berbeda dengan orang yang normal. Selain
itu, bagi orang – orang yang disable juga tidak dipandang sebagai ‘pihak
luar’, ‘marginal’ yang akan menimbulkan tindakan diskriminasi. Sebaiknya mereka dipandang
sebagai ‘orang dalam’ yang hidup di dalam struktur sosial.
Pendidikan inklusif merupakan salah satu model pendidikan yang
menjunjung tinggi atas nilai – nilai egaliter, oleh karena itu pendidikan
inklusif seharusnya dapat di terapkan pada lembaga – lembaga pendidikan umum.
Adapun dasar – dasar yang menjadikannya dapat diterima dalam semua lembaga
pendidikan, diantaranya: setiap manusia mempunyai hak kesempatan yang sama
dalam memperoleh pendidikan, dalam pendidikan tidak ada peserta didik yang
tereksklusi dan terdiskriminasi dengan alasan apapun, setiap orang pada
dasarnya dapat belajar dan mendapatkan manfaat dari belajar tersebut
dikarenakan setiap manusia mempunyai saraf otak yang sama, pihak satuan
pendidikan harus menyesuaikan peserta didik, menampung aspirasi dari peserta
didik, perbedaan merupakan sumber kekayaan dan keragaman, dan pendidikan
asimilasi melainkan apresiasi.
Jika
melihat kembali dan membandingkan dengan penjelasan Dewi Novalia Fajriah dalam literature review maka akan tampak
adanya sedikit perbedaan dalam hal hakikat egaliter, meskipun ada persamaan
dalam hal anugrah yang sama dari manusia. Di
dalam hal ini Dewi Novalia Fajriah hanya berorientasi pada persamaan harkat dan
martabat dan tidak membeda – bedakan dalam penciptaan bentuk tubuh manusia,
artinya manusia diciptakan dalam bentuk sebaik – baiknya dan melalui proses
genetika yang sama dan dari unsur yang serupa. Dengan diterapkannya pendidikan
inklusif maka sikap toleransi pun akan dapat tertanam yang mana dapat menghargai
perbedaan satu dengan yang lainnya. Sikap toleran diawali dengan bagaimana
memahami dan menghargai diri sendiri atas apa yang dimiliki dan dihasilkan kemudian
menghargai orang lain. Sikap toleran itulah yang nantinya tidak mengklaim orang
lain lebih buruk dari pada diri sendiri dan menganggap orang lain salah atau
lebih bodoh bahkan sesat.[26]
Adapun hal dalam agama untuk menerapkan sikap toleransi dengan cara
pemahaman keagamaan secara koprehensif; dari pola pemahaman keagamaan yang
eksklusif menuju pendekatan teologis – normatife, dialogis dan konvergensi,
yang secara konseptual dapat menyelesaikan masalah yang timbul. Titik beratnya
adalah dengan melakukan rekonstruksi teologi. Dalam konteks kehidupan yang
sarat dengan pluralitas – multikultural, dibutuhkan pendekatan yang kompatibel
dalam memahami agama. Adapun salah satu pendekatan yang dapat dikembangkan
adalah pendekatan teologis – dialogis. Sikap toleran akan dapat diterapkan
dengan cara memberikan pemahaman keberagaman yang humanis dan inklusif secara
koprehensif. Selanjutnya, sikap pluralis harus dijadikan sebuah realita,
dikarenakan membangun kesadaran terhadap pluralitas (pluralisme) merupakan
dimensi yang sangat penting. Kesadaran seperti inilah yang seharusnya menjadi
landasan dalam bersikap, berinteraksi dan membangun relasi sosial secara luas.
Pluralisme sendiri bukanlah memandang secara sama terhadap semua keragaman.
Pluralisme juga bukan sekedar pemahaman bahwa masyarakat itu majemuk, beraneka
ragam, serta terdiri dari berbagai suku dan agama. Lebih dari itu semua,
pluralisme harus dipahami sebagai patokan sejati kebhinekaan dalam ikatan –
ikatan keadaban.
Toleransi itu sendiri merupakan pengakuan adanya pluralisme atau
keberadaan, keberagaman etnik atau kelompok – kelompok kultur dalam suatu
masyarakat atau negara, serta keragaman
kepercayaan atau sikap dalam suatu badan, kelembagaan, dan sebagainya. Dalam
implementasinya, toleransi merupakan landasan dari pluralisme. Oleh karena itu toleransi
merupakan sikap untuk menghormati sifat dasar, keyakinan, dan prilaku yang
dimiliki oleh orang lain. Di dalam suatu lembaga pendidikan harus mampu
menciptakan sikap saling menghargai satu sama lain. Adapun keberhasilan suatu
sikap toleran bisa diidentifikasi, di antaranya terciptanya suasana rukun dan
penuh toleransi dalam kehidupan yang penuh keberagaman. Pendidikan inklusif
juga harus mampu meningkatkan nilai – nilai moral seperti kejujuran, keadilan
dan hormat, empati, simpati, menolong kaum lemah, kasih sayang, saling
mencintai. Demikian juga harus mengutuk perbuatan jahat, kebodohan, kemalasan
maupun tindakan yang tidak berprikemanusiaan.
Jika
melihat kembali dan membandingkan dengan penjelasan Zuly Qodir dalam literature review maka akan tampak adanya perbedaan dalam hal peran
agama dalam menciptakan sikap toleran, meskipun ada persamaan dalam hal nilai –
nilai toleransi. Di dalam Zuly Qodir hanya sedikit menjalaskan
peran pendidikan agama untuk mewujudkan sikap toleransi, diantaranya; pendidikan
agama harus bisa didekatkan dengan masyarakat secara langsung, dalam pendidikan
agama peserta didik dapat dibawa langsung menuju lokasi atau tempat – tempat
beribadah dari berbagai agama. Pada intinya
pendidikan inklusif yang diterapkan pada pendidikan agama, harus bisa
menciptakan rasa persamaan yang menjunjung tinggi nilai – nilai egaliter dan
tidak sebaliknya yang dapat menimbulkan adanya perselisihan.[27]
Sedangkan yang lainnya Zuly Qodir lebih menekankan pada proses dan
peran lembaga pendidikan untuk meningkatkan sikap toleransi, diantanya: belajar mengajar perlu menyesuaikan paradigma dan harus bisa menyesuaikan peserta didik, pelayanan pendidikan; visi pendidikan harus mampu menumbuhkan
lingkungan kondusif pada peserta didik., misi yang dimiliki oleh suatu lembaga
pendidikan harus mampu mendidik peserta didik untuk bisa hidup mandiri dan
bersosialisasi dengan lingkungan masyarakat, dalam menyampaikan pendidikan
inklusif harus adanya perasaan kasih dan sayang serta tidak normative, dengan
berbagai keberagaman beragama, pendidikan inklusif mampu menghadirkan
pendidikan yang beragam di berbagai sekolah agama yang memiliki ciri – ciri
khusus agama, siswa dididik untuk bisa memperbanyak kisah – kisah yang
bersejarah sehingga dapat menumbuhkan sikap dan cara pandang para orang – orang
terdahulu dan bersedia dalam bekerja sama, menghargai serta apresiatif atas
keberagaman yang berbeda.[28]
Pendidikan
humanis adalah pendidikan harus senantiasa toleran
dan tunduk pada perubahan normatif dan kultural yang terjadi,
berfungsi sebagai pembentuk insan yang berbudaya, yang mampu
berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya. Pendidikan
humanistik memandang manusia sebagai makhluk yang mulia. Humanisme
dalam pendidikan inklusif
adalah menghormati harkat martabat manusia, berkeadilan, tidak
ada sikap saling menindas, tertindas, pemerasan, dan pemerkosaan melalui
kekuasaan. Saling mengulurkan tangan antara sesama, menegakkan kemurahan hati,
dan menata kembali kemanusiaan. Humanisasi
dalam pendidikan inklusif yaitu menjalin hubungan dialogis dengan pihak lain,
dan memberikan kebebasan yang luas untuk berpikir ktitis. Pendidikan inklusif
yang humanis yaitu adanya sikap keakraban antara murid dan guru, serta hubungan
intim yang tidak dingin dan kaku yang tidak akan menimbulkan jarak antara guru
dan murid.
Jika melihat kembali dan membandingkan dengan penjelasan M. Roqib
dalam literature review maka akan
tampak adanya perbedaan tentang kebebasan untuk berfikir kritis.
Adapun untuk persamaan dalam hal penghormatan pada setiap perbedaan antara manusia . Di dalam hal ini M. Roqib menyatakan setiap insan harus bisa menerima setiap
perbedaan yang ada diantara manusia, sehingga menciptakan kehidupan yang nyaman
dan damai sertamenghormati dan membantu orang yang berkebutuhan khusus.[29]
Kebebasan dalam pendidikan inklusif, ialah
bebas tanpa ada pengekangan untuk mengenyam
pendidikan, dan bebas untuk berfikir serta
bebas berpendapat tanpa ada rasa takut. Kemudian kebebasan
itu pula menjadikan manusia yang sejati dan mempunyai sikap tanggung jawab. Adapun upaya untuk mendapatkan
kebebasan yaitu lewat penaklukan atas penindasan, bukan sebagi hadiah;
kebebasan harus direbut bukan diterima sebagai anugrah; kebebasan harus terus –
menerus dikejar secara bertanggung jawab. Kebebasan bukanlah suatu cita – cita yang letaknya di luar manusia bukan pula sepotong gagasan yang kemudian menjadi mitos. Namun itu saja tidak cukup tanpa menyadari dan memandang bahwa
penindasan bukanlah fitrah sejarah meskipun fakta sejarah dan seakan – akan
tanpa adanya pintu keluar. Seharusnya penindasan dipandang sebagai sebuah situasi
pembatas yang dapat diubah. Kebebasan itu pula memberikan ruang untuk mengembangkan kreatifitas, minat, hasrat peserta didik dalam pendidikan.
Jika melihat kembali dan membandingkan dengan penjelasan Hidayat
dalam literature review maka akan
tampak adanya sedikit perbedaan dalam hal kebebasan, meskipun ada persamaan
dalam hal memberikan kebebasan sesuai minat dan kemampuan. Di dalam hal ini Hidayat
pada strategi pembelajaran yang efektif, diantaranya: perubahan atau
penyesuaian antara kemampuan belajar peserta didik dengan harapan atau target,
alokasi waktu, penghargaan atau hadiah, tugas – tugas atau pekerjaan serta
keberagaman dari setiap peserta didik.[30]
Dalam proses
pembelajaran seorang peserta didik bukan hanya sebatas obyek atau pasif
melainkan sebagai subyek atau aktif. Adapun untuk pihak guru selain sebagi
subyek juga sebagai pengontrol atas berlangsungnya proses pendidikan. Selain
itu seorang guru harus memiliki sifat yang humanis dan liberal. Karena sikap
tersebut tersebut dapat mereduksi dehumanisasi, dan dengan demikian dalam
praktiknya akan bisa menghargai hubungan dialektis antara kesadaran manusia dan
dunia atau antara manusia dan dunianya. Kemudian kurikulum yang fleksibel seyogyanya disesuaikan dan
dimodifikasi sesuai kemampuan peserta didik. Di dalam sebuah kurikulum harus ada lima aspek di dalamnya, yaitu tujuan, isi atau materi, proses atau sistem
penyampaian, media dan evaluasi. Kelima aspek ini harus memiliki
kesesuaian dengan tuntutan, kebutuhan, kondisi dan perkembangan masyarakat.
Selain itu, kurikulum juga harus disesuaikan dengan kemampuan peserta didik,
terutama pada aspek proses dan media.
Jika melihat kembali dan membandingkan dengan penjelasan Ifdlali
dalam literature review maka akan
tampak adanya perbedaan dalam hal kurikulum. Adapun untuk persamaan dalam hal penyesuaian
kurikulum sesuai perkembangan dan kemampuan peserta didik. Di dalam hal ini Ifdlali
menyatakan tahapan memodifikasi kurikulum diantaranya: alokasi waktu, isi atau materi
kurikulum, proses belajar – mengajar, sarana prasarana, lingkungan
belajar, dan pengelolaan kelas. Dengan memodifikasi kurikulum maka akan terwujudnya tatanan sosial yang inklusif, tanpa harus
mengsegmentasikan pendidikan.
KESIMPULAN
Paulo Freire yang dalam hal ini
merupakan salah satu di antara sekian penggagas pendidikan ternyata masih belum
maksimal dalam aplikasinya. Dalam pandangannya secara umum yang menyatakan tentang
pendidikan inklusif masih berkisar pada ranah pengertian awal atau dasar.
Adapun pendidikan Paulo Freire lebih menekankan pada pendidikan orang dewasa,
yang artinya tidak relevan jika diaplikasikan dalam pendidikan tingkatan
menegah ke bawah. Dengan kata lain pendidikan yang ditawarkan Paulo Freire akan
lebih relevan dan dapat diterima pada tingkatan Perguruan tinggi (PT), namun
tidak bisa dipungkiri bahwa Paulo Freire merupakan orang yang dapat memberikan
kontribusi terhadap bidang pendidikan. Adapun dalam pemikiran lainnya, Paulo
Freire sangat banyak berandil mengenai teori kebebasan dan kesadaran akan
potensi manusia.
Dalam hal ini pendidikan yang
tujuannya pada pendidikan inklusif maka konsep yang dipakai masih melalui
berbagi literature yang ada. Di mana menyatakan pendidikan merupakan
alat untuk melawan penindasan atau dengan kata lain pendidikan sebagai alat
pembebasan. Kemudian pendidikan inklusif merupakan pendidikan tujuannya untuk menciptakan
persamaan derajat, harkat dan martabat manusia serta sikap menghargai dan
memiliki rasa cinta dan kasih sayang. Dalam pemikirannya Paulo Freire mempunyai
kritikan akan pendidikan yang melupakan nilai – nilai budaya, karena kebanyakan
orang berpendidikan mulai melupakan budaya sendiri dan mengikuti budaya lain,
maka dari itu penulis ingin adanya transformasi dunia. Kemudian seseorang yang
telah mendapat ilmu pengetahuan perlu mengembangkan pengetahuannya serta patuh
dan tunduk akan nilai – nilai kultur yang ada. Selain itu pendidikan yang
ditawarkan oleh Paulo Freire masih bersifat teoritis dan itu pun masih belum
mampu menjawab dari kebutuhan – kebutuhan serta tantangan – tantangan yang
dihadapi oleh pendidikan.
Kesimpulannya bahwa dalam penerapan pendidikan inklusif masih
banyak kendala, berupa sumber – sumber dana yang didapat masih kurang,
kurangnya modifikasi kurikulum khusus anak yang disable, sarana dan
prasarananya tidak memadai, alokasi antara sekolah dan tempat tinggal peserta
didik yang kurang berdekatan sehingga mempersulit mereka dalam proses
pembelajaran. Kemudian dalam realisasi antara siswa yang normal dengan
berkebutuhan khusus masih belum disamakan, selain itu juga masih banyaknya
perbedaan perspektif mengenai pendidikan inklusif. Jadi kepedulian kepekaan
masyarakat akan saudaranya yang membutuhkan bimbingan maupun bantuan masih
kurang, maka dalam pembahasan dari beberapa pendapat belum adanya yang
mengungkit akan adanya orang yang berkebutuhan khusus akan tetapi kebanyakan
penulis lebih menjabarkan yang cakupannya seperti, pendidikan kebebasan,
pluralis dan sebagainya. Maka dari itu perlu adanya yang menulis tentang anak
yang berkebutuhan khusus agar masyarakat luas tahu bahwa mereka membutuhkan
pertolongan.
Demikianlah kontribusi penelitian kami tentang pendidikan inklusif studi
pemikiran Paulo Freire sebagai pengembangan khazanah ilmu pengetahuan khususnya
dalam bidang pendidikan di Indonesia.
[1]
Teori Keadilan Distribusi http://webserbada.wordpress.com/,
diakses pada Jumat, 21 Oktober , 2011 10:46:10 PM.
[2] Paulo Freire, “Politik
Pendidikan, Kebudayaan, Kekuasaan dan Pembebasan”, (Yogyakarta: Pustaka
Belajar), hal. 83.
[3] M. Agus
Nuryatno, Mazhab Pendidikan Kritis, (Yogyakarta: Resist Book, 2011),
hal. 76
[4] Dewi Novalia
Fajriah, “Basis Teologi Pendidikan Multikultural”, Jurnal
Pemikiran, Riset dan Pengembangan Pendidikan Islam, Jurusan Kependidikan Islam
Fakultas Tarbiyah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Vol. 3, No. 2,
(Juli-Desember, 2008), hal. 65.
[6]
Paulo Freire, “Politik
Pendidikan, hlm. 48
[7] Ibid., hal.
95.
[8]
M. Agus
Nuryatno, Mazhab,.. hal. 81
[9] Ngainun Naim
dan Achmad Sauqi, “Pendidikan Multikultural Konsep dan Aplikasi”,
(Yogyakarta: AR-RUZZ MEDIA), hal. 151 - 154
[10]
Baharuddin, Moh.
Makin, “Pendidikan Humanistik (Konsep, Teori dan Aplikasi Praksis dalam
Dunia Pendidikan)”, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2009), hal. 12
[13]Paulo Friere, Politik
Pendidikan Kebudayaan, Kekuasaan dan Pembebasan, (Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2007), hal. 194-199
[14] Paulo Freire, Pendidikan
Kaum Tertindas, (Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia, 2008), hal.11-13
[15] Paulo Friere, Politik
Pendidikan, hal. 189-192
[16] Paulo Freire
dkk, Menggugat Pendidikan Fundamentalis, Konservatif Liberal dan Anarkis,
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), hal. 494
[17] Paulo Friere, Politik
Pendidikan,.. hal. 196
[18] Paulo Freire, Pendidikan
Kaum Tertindas,.. hal. 11-14
[19]
Paulo Freire dkk, “Menggugat
Pendidikan (Fundamentalis, Konservatif, Liberal, Anarkis)”, (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2009), hal. 435-440
[21] Paulo Freire dkk, Menggugat Pendidikan Fundamentalis, Konseratif, Liberal,
Anarkis, (Yogyakarta: Pustaka pelajar, 2009), hal. 491-495.
[22] Paulo Freire, “Politik Pendidikan Kebudayaan, Kekuasaan dan
Pembebasan”,(Pustaka Belajar: Yogyakarta. 2007), hal. 94
[25] Nana Syaodih Sukmadinata, “Pengembangan kurikulum Teori dan Praktek”, (PT. Remaja Rosdakarya: Bandung. 2009), hal. 102
[26]
Dewi Novalia
Fajriah, “Basis Teologi Pendidikan Multikultural”, Jurnal
Pemikiran, Riset dan Pengembangan Pendidikan Islam, Jurusan Kependidikan Islam
Fakultas Tarbiyah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Vol. 3, No. 2,
(Juli-Desember, 2008), hal. 63-67.
[27]
Zuly Qodir, Gerakan Sosial Islam: Manifesto Kaum Beriman, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), hal. 303-309.
[28] Ibid… hal. 303-309
[29] Moh. Roqib, Ilmu Pendidikan Islam
Pengembangan Pendidikan Integratif di Sekolah, Keluarga dan Masyarakat, (Yogyakarta: PT.LKiS
Printing Cemerlang, 2009), hal. 179.
[30] Hidayat, Model
Dan Strategi Pembelajaran ABK Dalam Setting Pendidikan Inklusif, http//: blogspot.com/2009/04/Model-Dan-Strategi-Pembelajaran-ABK-Dalam-Setting-Pendidikan-Inklusif.html,
2009.
[1] Undang-Undang
No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional . hlm. 1.
[2] Ngainun Naim
& Achmad Sauqi, Pendidikan Multikultural Konsep dan Aplikasi,
Yogyakarta: Ar-Ruzz Media Hal. 153.
[3] Agus Nuryatno,
Mazdab Pendidikan Kritis, Yogyakarta: Resist Book, hlm. 75-76.
[4] Dewi Novalia
Fajriah, “Basis Teologi Pendidikan Multikultural”, Jurnal
Pemikiran, Riset dan Pengembangan Pendidikan Islam, Jurusan Kependidikan Islam
Fakultas Tarbiyah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Vol. 3, No. 2,
(Juli-Desember, 2008), hal. 63-67.
[6]Ibid.,
[7] Moh. Roqib, Ilmu
Pendidikan Islam Pengembangan Pendidikan Integratif di Sekolah, Keluarga dan
Masyarakat,
(Yogyakarta: PT.LKiS
Printing Cemerlang, 2009), hal. 179.
[8] Ngainum
Naim dan Achmad Sauqi,
Pendidikan Multikultural Konsep dan Aplikasinya, (AR-RUZZ
MEDIA, 2011), hal.
151-159.
[9] J. Dafid
Smith, Inklusi Sekolah Ramah untuk Semua, (Bandung: Nuansa, 2009), hal.
397-400.
[11] M. Agus
Nuryatno, Mazhab Pendidikan Kritis, (Yogyakarta: Resist Book, 2011),
hal. 75-80.
[12]
Zaenal Alimin, Reorientasi Pendidikan Khusus ke Pendidikan
Kebutuhan Khusus Usaha Mencapai Pendidikan Untuk Semua, http://z-alimin.blogspot.com/2010/04/reorientasi-pendidikan-khususplb.html, 2010.
[13] Hidayat, Model
Dan Strategi Pembelajaran ABK Dalam Setting Pendidikan Inklusif, http//: blogspot.com/2009/04/Model-Dan-Strategi-Pembelajaran-ABK-Dalam-Setting-Pendidikan-Inklusif.html,
2009.
[14]
Ifdlali,
PENDIDIKAN INKLUSI;
Pendidikan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus, pendidikan-inklusi-pendidikan-terhadap-anak-berkebutuhan-khusus.htm, 2010.
[15] Eny
Prihtiani, Penderita Cacat
Berhak Memperoleh Pendidikan, http://edukasi.kompas.com/read/xml/2009/08/11/., 2009.
[16] Ahmad Nawawi, Pendidikan
Inklusif Bagi Anak Low Vision, http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._PEND._LUAR_BIASA, 2010.
[18] Ro’fah dkk, Inklusi Pada Pendidikan Tinggi Best Practices
Pembelajaran dan Pelayanan Adaptif Bagi Mahasiswa Disable
Netra, (Yogyakarta: Pusat Studi dan Layanan Difabel UIN Sunan Kalijaga,
2010), hal. 6.
[19] Prince Alex, Pendidikan Inklusif Untuk Anak - Anak Special Needs, http:.blogspot.com/2010/04/pendidikan-inklusif-untuk-anak-anak.html, 2010.
[20] Zuly Qodir, Gerakan Sosial Islam: Manifesto Kaum Beriman, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), hal. 303-309.
[21] http://diksia.com/2010/08/pendidikan-inklusi-realitas-atau-fatamorgana/, Sebagaimana
di akses pada tanggal 17 November 2011, pukul 03.25.
[22] Sukardi, Metodologi Penelitian Pendidikan: Kompetensi dan Praktiknya,
(Jakarta: bumi Aksara, 2010), hal. 34-35.
[23]
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan
Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2009), hal. 38.
[24] Sugiyono, Metode, hal. 60.
[25] Dewi Novalia
Fajriah, “Basis Teologi Pendidikan Multikultural”, Jurnal
Pemikiran, Riset dan Pengembangan Pendidikan Islam, Jurusan Kependidikan Islam
Fakultas Tarbiyah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Vol. 3, No. 2,
(Juli-Desember, 2008), hal. 63-67.
[26]
Moh. Roqib, Ilmu Pendidikan Islam
Pengembangan Pendidikan Integratif di Sekolah, Keluarga dan Masyarakat, (Yogyakarta: PT.LKiS
Printing Cemerlang, 2009), hal.
[27]
Zaenal Alimin, http://z-alimin.blogspot.com/2010/04/reorientasi-pendidikan-khususplb.html, 2010.
[28] Sugiyono, Metode, hal. 329.
[29]
Teori Keadilan Distribusi «
Web serba ada.htm, diakses pada Jumat, 21 Oktober , 2011 10:46:10 PM.
No comments:
Post a Comment